Nama : Septia Dwiyanti
Kelas : 1EB10
NPM : 26211680
INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
Investasi adalah
suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu
bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi
disebut juga sebagai penanaman modal.
Pengertian
Investasi adalah pengeluaran atau
perbelanjaan penanam – penanam modal atau perusahaan untuk membeli
barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah
kemampuan memproduksi barang – barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.investasi
atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat
pengeluaran agrerat . (sadono sukirno 1994;107).
Investasi merupakan tambahan stok
barang modal tahan lama yangalan memperbesar peluang produksi dimasa mendatang.
Salah satu peranan yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian
adalah investasi, karena merupakan salah satu fakor penentu dari keseluruhan
tingkat output dan kesempatan kerja dalam jangka pendek.nyak mengandung resiko
dan ketidak pastian
Investasi juga merupakan
pengkaitan sumber-sumber jangka panjanguntuk menghasilkan laba di masa yang
akan datang. Sekali investasi diputuskan maka perusahaan akan terikat pada
jalan panjang dimasa yang akan datang yang sudah dipilih , dan yang tidak mudah
disimpangi .
Berdasarkan
teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan
untuk produksi yang akan datang (barang
produksi). Contohnya
membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut
dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi
residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat
bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan
akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih
tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan
lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan
lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga
menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan
untuk mendapatkan bunga.
A. Penanaman Modal Asing (PMA)
1.Definisi Penanaman
Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan
di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara
langsung. (Pasal 1)
Sedangkan Modal Asing itu
sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan
devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang
asing yang diimpor. (Pasal 2)
Penanaman modal asing menurut UU
No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman modal ini bertujuan
antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; menciptakan
lapangan kerja; meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan; mengolah ekonomi potensial menjadi
kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam
maupun dari luar negeri; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.Undang-undang
Penanaman Modal Asing
Undang-undang Penanaman Modal
pertama (UU No.1/1967) yang dikeluarkan pada rezim Soeharto menyatakan dengan
jelas bahwa beberapa jenis bidang usaha sepenuhnya tertutup bagi pihak asing
karena bernilai strategis bagi negara dan hajat hidup rakyat Indonesia. Bidang
usaha tersebut adalah pelabuhan, pembangkit dan transmisi listrik,
telekomunikasi, pendidikan, air minum, kereta api, tenaga nuklir, dan media
massa. Setahun setelahnya, UU Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6/1968
menyatakan bahwa pemodal asing hanya boleh memiliki modal sebanyak-banyaknya
49% dalam sebuah perusahaan.
Namun pada tahun 1994 pemerintah
menerbitkan PP No. 20/1994 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 yang menjamin
investor asing bisa memiliki hingga 95% saham perusahaan yang bergerak dalam
bidang pelabuhan, penerbangan, pelayaran, kereata api, air minum, pembangkit
listrik tenaga nuklir, dan media massa.
Lalu, melalui sidang paripurna 29
Maret 2007 lalu, DPR-RI metetapkan RUU Penanaman Modal menjadi UU Penanaman
Modal yang menggantikan UU No.1 tahun 1987 tentang Penanaman Modal Asing dan UU
No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. UU Penanaman modal ini
melengkapi sejumlah UU lain yang juga berpijak pada kapitalisme dan
liberalisasi ekonomi, seperti UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(SDA), UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU No. 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
3.Pokok Bahasan
Penanaman Modal Internasional
Penanaman modal yang sering
menjadi pokok bahasan dalam forum kerja sama penanaman modal internasional,
biasanya meliputi:
- Ekses perkembangan kegiatan ekonomi yang
ditimbulkan oleh penanaman modal (admission and establishment);
- Iklim persaingan usaha yang sehat (competition);
- Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa
antara investor dengan negara (dispute settlement investor to state);
- Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa
antara negara dengan negara (dispute settlement state to state);
- Ketenagakerjaan (employment);
- Persoalan lingkungan hidup (environment);
- Perlakuan adil dan perlindungan keamanan
menyeluruh bagi kegiatan investasi, antara lain: kerusakan investasi oleh
kejahatan dan kebakaran, serta perlindungan terhadap hak cipta dan hak
paten (fair and equitable treatment or full protection and security);
- Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara
asal investor (home country measures);
- Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara
tempat berinvestasi (host country operational measures);
- Kegiatan transaksi ilegal (illicit payments);
- Insentif dan fasilitas investasi yang promotif (incentives),
antara lain: insentif mata uang, komersial atau pengurangan pajak,
keuangan serta bea cukai;
- Ketentuan penanaman modal yang terkait dengan
perdagangan (investment-related trade measures);
- Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara
dengan sesama investor asing lainnya (most-favoured-nation treatment);
- Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara
dengan investor domestik (national treatment);
- Tanggung jawab sosial perusahaan (social
responsibility);
- Substansi kontrak yang dirumuskan negara (state
contracts);
- Ganti rugi pengambil-alihan investasi oleh negara
(taking of property);
- Perpajakan (taxation);
- Jaminan transfer termasuk dalam mata uang asing (funds
transfer). Biasanya untuk transaksi yang terkait dengan penanaman
modal, keuntungan, bunga, capital gain, dividen, royalti,
repatriasi investasi maupun biaya lainnya;
- Transfer teknologi (technology transfer);
- Tranfer harga (pricing transfer);
- Transparansi birokrasi (transparency);
4.Kebijakan Dasar
Penanaman Modal Asing
Berdasarkan UU No. 1 tahun 1987
tentang Penanaman Modal Asing, kebijakan dasar pemerintah dalam penanaman modal
ini adalah mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi
penanaman modal untuk memperkuat daya saing perekonomian nasional dan
mempercepat peningkatan penanaman modal. Persoalan mendasar dalam kebijakan ini
berada pada ayat selanjutnya (Pasal 4 ayat 2) yang berbunyi: “Memberi perlakuan
yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap
memperhatikan kepentingan nasional”. Ayat tersebut diperkuat oleh Bab II Asas
dan Tujuan pasal 3 butir d dan Bab V Perlakuan terhadap Penanaman Modal pasal 6
ayat 1. Jadi, seandainya ada investor domestik dan investor asing bersaing
dalam suatu bidang usaha, mereka harus diposisikan sejajar. Hal ini jelas
sangat merugikan rakyat Indonesia. Bagaimana mungkin investor domestik yang
notabene rakyat sendiri harus diperlakuakn sama dengan investor asing yang
notabene adalah rakyat negara lain. Ketentuan tersebut tentu saja mempermudah
pemodal asing untuk melakukan investasi sebebas-bebasnya di segala bidang di
wilayah RI.
Banyak sekali bagian dalam
undang-undang ini yang tidak berpihak pada rakyat Indonesia. Undang-undang ini
secara tegas melarang nasionalisasi, sebagaimana tertera pada Pasal 7 ayat 1,2
dan 3. Adanya larangan nasionalisasi, sementara swasta diberi kesempatan luas
untuk menguasai sektor-sektor umum, sama artinya dengan melanggengkan swasta
untuk terus-menerus merampas kepemilikan umum.
Pemerintah telah oleh karena itu
menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk
memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi
dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar,
perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru
ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan
atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan
atas investasi lokal maupun asing.
Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan
dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh
tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil
langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya.
Untuk mendorong dan memudahkan
investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan hukum investasi
nasional:
Pemerintah sedang menyiapkan
suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman
modal domestik dan peraturan Investasi asing sekaligus mengatur sektor
investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang
berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor
asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil
alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang
layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi
yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar
negatif dan larangan investasi lokal maupun asing.
B. Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai implementasi srategi sistemik
neokolonialisme
Jika diurutkan secara sistematis,
strategi neokolonialisme yang dilancarkan pihak asing terhadap Indonesia dapat
diringkas ke dalam tiga cara., Pertama,
menjebak dengan jeratan utang. Melalui cara ini, Indonesia terus-menerus
ditawari hutang hingga tidak mampu membayar. Dengan utang yang sangat besar,
akhirnya posisi tawar Indonesia sangat lemah, sehingga pemimpin bangsa ini
dengan mudah didikte untuk menjual satu-persatu BUMN yang ada. Kedua, investasi. Ketika
pemerintah akan membuat perundang-undangan yang mengatur tentang sumberdaya
alam, pertambangan, migas, dan lain-lain, maka secara politik banyak
kepentingan ikut terlibat di dalamnya. Karena itu, tidaklah heran ketika
beberapa undang-undang kita dibiayai oleh mereka. Bahkan, mereka pula yang
menyusun draftnya hingga menjadi supervisinya. Ketiga, pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)
Indonesia. Para investor butuh legitimasi. Dengan kata lain, mereka butuh tim
ahli dalam pembuatan undang-undang, sehingga dimintalah orang-orang kampus
untuk menjadi komprador tanpa mereka sadari. Dengan begitu, terjadilah proses
internalisasi yang sangat sistematis dan soft, hingga akhirnya
pemerintah kita susah mengambil jarak.
Sumber :