Jumat, 07 Desember 2012

Credit Union

Definisi Credit Union
Credit Union atau Koperasi Kredit adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. dengan kata lain, Credit Union (CU) adalah salah satu solusi pemberdayaan ekonomi yang bisa melibatkan banyak kalangan masyarakat, lintas agama bahkan lintas usia, agar mereka bertanggungjawab dengan masa depannya nanti.

Prinsip Utama Credit Union
Tiga prinsip utama dalam CU, antara lain:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Sejarah Credit Union
Koperasi kredit/CU dimulai pada abad ke-19 ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Tak lama setelah itu, terjadi Revolusi Indistri, yaitu pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia diambil alih oleh mesin sehingga terjadi PHK dan masalah pengangguran. Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. Namun cara itu tidak berhasil.
Tidak sampai disitu saja, Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah.
Kesimpulan yang bisa diambil Friedrich Wilhelm Raiffeisen adalah "kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebut, Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

Tujuan Pendirian Credit Union
Adapun tujuan dari diidrikannya CU, antara lain:
  • Membimbing dan mengembangkan sikap hemat menghadapi tantangan konsumerisme disekeliling kita.
  • Memberikan pinjaman layak, tepat, cepat dan murah terutama bagi mereka yang tidak memiliki aset yang dapat dijaminkan ke lembaga keuangan.
  • Membiasakan anggota agar menggunakan uang dengan bijaksana. Para pengurus akan membimbing bagaimana memilih simpanan dan menggunakan pinjaman. Pembentukan karakter adalah salah satu prasyarat bagi permohonan kredit.
  • Agar anggota dapat merancang masa depan yang lebih baik tidak hanya menghadapi kesulitan sekarang, tapi juga memikirkan masa depan anak-anaknya.

Daftar Credit Union di Indonesia Berdasarkan Tahun Berdiri
Adapun daftar CU yang berada di Indonesia berdasarkan dengan tahun berdirinya, antara lain:
  • Credit Union Lantang Tipo (1976)
  • Credit Union Khatulistiwa Bakti (1985)
  • Credit Union Pancur Kasih (1987)
  • Credit Union Daya Lestari (2001)
  • Dsb


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
http://ratnaariani.com/tentang-credit-union/

Manajemen Keuangan Koperasi

Tiga unsur utama dalam manajemen koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus, dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota. Sebagai badan usaha, koperasi harus dikelola secara profesional. Sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan koperasi.

Manajemen keuangan koperasi merupakan bagian dari manajemen koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan yang dilakukan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan koperasi.

Definisi Manajemen Keuangan Koperasi
Manajemen keuangan koperasi adalah sebuah aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi.
Yang perlu dijabarkan antara lain:
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, planning, organizing, actuating, controlling.
  • Kegiatan Pencarian Modal adalah aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan modal.
  • Kegiatan Penggunaan Modal adalah aktivitas untuk mengalokaskan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
  • Prinsip Ekonomi, adalah prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan Ekonomi, yang terdiri dari: rasionalitas, efisiensi, efektivitas, dan produktivitas.
  • Prinsip Koperasi dan Aturan Lainnya, yaitu peraturan yang berlaku dalam AD & ART Koperasi.

Manajemen keuangan koperasi merupakan bagian dari manajemen koperasi yang sangat terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan dari manajemen keuangan yaitu untuk meningkatkan kemakmuran para pemilik. Dalam hal ini, manajemen keuangan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi koperasi. Oleh karena itu pengurus haruslah orang-orang yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan koperasi.



Sumber:
http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/
http://ryanzrayenz.blogspot.com/2012/11/manajemen-keuangan-koperasi.html
 

Senin, 03 Desember 2012

Organisasi & Praktek MSDM Koperasi

Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi merupakan proses hubungan kerjasama untuk mengenal dan mengembangkan fungsi MSDM yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama dalam suatu atau wadah koperasi. Tujuan dari organisasi koperasi yaitu kumpulan dari tujuan-tujuan antara individu dengan kelompok yang mengacu pada tujuan bersama.
Struktur organisasi koperasi dibentuk berdasarkan atas ideologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic Competitiveness sehingga setiap koperasi boleh mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan.
 
Perangkat  Organisasi
Adapun 3 perangkat organisasi yang digunakan dalam koperasi yaitu:
  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus, dan
  3. Pengawas
 
Unsur Terpenting MSDM Koperasi
  • Anggota Koperasi
Anggota koperasi memiliki peran ganda, yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

  • Karyawan Koperasi
Karyawan Koperasi adalah sejumlah orang yang bekerja membantu jalannya usaha dalam koperasi. Misalnya koperasi yang bergerak dalam simpan-pinjam, karyawan bertugas melayani anggota yang akan menyetor ataupun meminjam uang.
 
  • Manajer Koperasi
Manajer adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi dari semua karyawan koperasi.
Manajer yang baik harus:
  • Berperan sebagai pembuat kebijakan.
  • Mampu mengkoordinasi seluruh kegiatan.
  • Pengawas yang bijaksana dalam semua kegiatan.
  • Mampu mengatur dan menggunakan dana secara efektif dan efisien.
 
  • Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.  Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
 
  • Badan Pemeriksa/Pengawas
Badan pemeriksa koperasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.
 
  • Badan Pembina dan Dewan Penasihat
Pejabat struktural dalam suatu wilayah dimana koperasi berada biasanya diangkat menjadi pembina atau penasehat.
 
  • Koperasi Sekunder, Kankop, Dekopin
Koperasi sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Koordinasi dengan koperasi sekunder dalam rangka mencari pasar yang lebih luas atau mencari tambahan modal sangat diperlukan bagi koperasi primer.
Kankop adalah Kantor Koperasi, tempat dimana karyawan, manajer, pengurus dsb bekerja.
Dekopin berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi yang menangani pendidikan perkoperasian bagi para pengurus.
 
Koperasi dilihat dari substansinya adalah suatu sistem sosial-ekonomi. Agar tetap bertahan dalam tatanan operasional, koperasi dituntut untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai tingkat operasi yang efektif. Untuk menjalankan kedua fungsi tersebut dibutuhkan manajemen dan organisasi yang baik. Baik-buruknya manajemen dan organisasi koperasi sangat ditentukan oleh efektivitas organisasinya.
Saat ini setting sosial politik dan budaya berekonomi masyarakat sudah mengalami perubahan yang signifikan. Dengan asumsi yang sama, bahwa tidak akan pernah ada perkembangan koperasi yang baik tanpa pendidikan, maka perubahan yang terjadi dalam masyarakat, mutlak pentingnya perubahan dalam paradigma pendidikan koperasi.
  
 
Sumber:
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://ozzyzone.blogspot.com/2011/03/makalah-manajemen-koperasi-manajemen.html
http://endrayanie.blogspot.com/2012/12/organisasi-dan-praktek-msdm-koperasi.html
http://nanda-khairiyah.blogspot.com/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_3486.html


AD/ART Koperasi

Pengertian Anggaran Dasar (AD)
Anggaran dasar koperasi merupakan sumber peraturan tata tertib yang dasar bagi tatanan kehidupan organisasi atau usaha koperasi yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang dibuat untuk para anggota organisasi/koperasi.
Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan perincian dari Anggaran Dasar (AD). Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD. Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD dan ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut pada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART karena dianggap penting, tetapi di organisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.

Ketentuan-Ketentuan Pokok Koperasi
Adapun ketentuan-ketentuan pokok yang berkaitan dengan anggaran dasar koperasi, antara lain:
  • Nama Koperasi
  • Tempat kerja atau daerah kerja
  • Maksud dan tujuan
  • Syarat – syarat keanggotaan 
  • Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
  • Pengurus dan Pengawas Koperasi
  • Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
  • Penetapan tahun buku

Pentingnya AD/ART Koperasi
Adapun pentingnya AD/ART koperasi, antara lain:
  • Memberi kekuatan hukum bagi koperasi.
  • Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha & organisasi koperasi.
  • Mengatur hubungan antara anggota dengan anggota.
  • Mengatur hubungan anggota dengan bisnis koperasi.
  • Mengatur hubungan anggota dengan pengurus, pengawas, dan manajer.
  • Mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga.

Fungsi AD/ART Koperasi
Adapun fungsi AD/ART koperasi, antara lain:
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.
  • Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
  • Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.

Hal-Hal yang Perlu Dipertegas dalam AD/ART Koperasi

Adapun hal-hal yang perlu dipertegas dalam AD/ART koperasi, antara lain:
  • Anggota keluar dari koperasi.
  • Kontrak pelayanan antara anggota dan koperasi.
  • Kuorum.
  • SHU yang transaksinya dari anggota dan bukan anggota.
  • Akuntan publik.
  • Pembatasan masa jabatan pengurus dan pengawas.
  • Periode pengurus dan pengawas.
  • Pembagian wewenang pengurus dan manajer.
  • Hubungan kerja pengurus dengan manajer.
  • Imbalan bagi pengurus.
  • Bisnis pribadi pengurus dan manajer tidak bersaing dengan bisnis koperasi.


Sumber:
http://hardjasapoetra.cyptavirtual.net/2010/03/pedoman-membuat-anggaran-dasar-dan.html
http://mirna-saputri.blogspot.com/2012/11/pengertian-ad-art-koperasi.html
http://ksu-imp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9&Itemid=10