Pengertian Anggaran Dasar (AD)
Anggaran dasar koperasi merupakan sumber peraturan tata tertib yang dasar bagi tatanan kehidupan organisasi atau usaha koperasi yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang dibuat untuk para anggota organisasi/koperasi.
Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan perincian dari Anggaran Dasar (AD). Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD. Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD dan ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut pada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART karena dianggap penting, tetapi di organisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan perincian dari Anggaran Dasar (AD). Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD. Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD dan ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut pada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART karena dianggap penting, tetapi di organisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
Ketentuan-Ketentuan Pokok Koperasi
Adapun ketentuan-ketentuan pokok yang berkaitan dengan anggaran dasar koperasi, antara lain:
- Nama Koperasi
- Tempat kerja atau daerah kerja
- Maksud dan tujuan
- Syarat – syarat keanggotaan
- Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
- Pengurus dan Pengawas Koperasi
- Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
- Penetapan tahun buku
Pentingnya AD/ART Koperasi
Adapun pentingnya AD/ART koperasi, antara lain:
- Memberi kekuatan hukum bagi koperasi.
- Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha & organisasi koperasi.
- Mengatur hubungan antara anggota dengan anggota.
- Mengatur hubungan anggota dengan bisnis koperasi.
- Mengatur hubungan anggota dengan pengurus, pengawas, dan manajer.
- Mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga.
Fungsi AD/ART Koperasi
Adapun fungsi AD/ART koperasi, antara lain:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.
- Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
- Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
Hal-Hal yang Perlu Dipertegas dalam AD/ART Koperasi
Adapun hal-hal yang perlu dipertegas dalam AD/ART koperasi, antara lain:
- Anggota keluar dari koperasi.
- Kontrak pelayanan antara anggota dan koperasi.
- Kuorum.
- SHU yang transaksinya dari anggota dan bukan anggota.
- Akuntan publik.
- Pembatasan masa jabatan pengurus dan pengawas.
- Periode pengurus dan pengawas.
- Pembagian wewenang pengurus dan manajer.
- Hubungan kerja pengurus dengan manajer.
- Imbalan bagi pengurus.
- Bisnis pribadi pengurus dan manajer tidak bersaing dengan bisnis koperasi.
Sumber:
http://hardjasapoetra.cyptavirtual.net/2010/03/pedoman-membuat-anggaran-dasar-dan.html
http://mirna-saputri.blogspot.com/2012/11/pengertian-ad-art-koperasi.html
http://ksu-imp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9&Itemid=10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar