Jumat, 26 April 2013

Modal Ventura

Definisi Modal Ventura
Keppres No. 61 Tahun 1988: perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan jangka waktu tertentu.

Robert White: modal ventura adalah usaha penyediaan pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang.

Tony Lorenz: modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko, dimana penyedia dana terutama mengharapkan capital gain disamping pendapatan bunga atau deviden.

Clinton Richardson: modal ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki resiko tinggi.

Karakteristik Modal Ventura (Venture Capital)
Karakteristik dari modal ventura, antara lain:
  • Perusahaan modal ventura merupakan ekuiti (Quasi Equity Financing)
  • Perusahaan modal ventura merupakan investasi dengan perspektif jangka panjang (Long-term Perspective)
  • Merupakan pembiayaan yang bersifat risk capital
  • Merupakan pembiayaan bersifat aktif (Active Investment)
  • Modal ventura bersifat sementara
  • Keuntungan berupa capital gain dan deviden
  • Rate of Return yang tinggi

Unsur Dalam Modal Ventura
Unsur-unsur yang terlibat dalam modal ventura, antara lain;
1. Pemilik modal (Venture Capital Fund)
2. Profesional (Management Venture Capital Fund Company)
3. Perusahaan yang membutuhkan modal (Investee Company)

Mekanisme Modal Ventura
Mekanisme modal ventura, antara lain;
1. Modal ventura konvensional (Single Tier Approach)
Kebijaksanaan dan pengelolaan investasi langsung dilakukan oleh modal ventura tersebut.

2. Modal ventura two tier approach
Pelaksanaan kebijaksanaan, pengelolaan investasi diserahkan kepada suatu lembaga (management company).

 
 

Kamis, 25 April 2013

Anjak Piutang (Factoring)

Definisi Anjak Piutang (Factoring)
Anjak Piutang merupakan perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).

Pihak-Pihak Anjak Piutang
Pihak-pihak yang terkait terhadap anjak piutang, antara lain:
  • Perusahaan anjak piutang, perusahaan yang menawarkan jasa anjak piutang
  • Klien/kreditur, pihak yang memakai anjak piutang
  • Nasabah/customer.debitur, pihak yang berhubungan dengan klien (perusahaan)

Kegiatan Anjak Piutang
Kegiatan anjak piutang, antara lain:
  • Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan
  • Pembelian piutang perusahaan
  • Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan

Biaya-Biaya Anjak Piutang
Biaya-biaya dalam anjak piutang, antara lain:
  1. Jasa tagih (service charge), biaya yang dibebankan klien berdasarkan prosentase. Prosentase ini dapat dilihat dari jumlah tagihan/besarnya tagihan dan tingkat kesulitan dalam penagihan tersebut.
  2. Biaya administrasi, diterima karena berhasil mengelola piutang suatu perusahaan.

Jenis-Jenis Anjak Piutang
Jenis-jenis anjak piutang berdasarkan pelayanan/jasa yang ditawarkan, antara lain:
  1. Full Service Factoring
  2. Resource Factoring
  3. Bulk Factoring
  4. Maturity Factoring
  5. Invoice Discounting
  6. Undisclosed Factoring
  7. Advance Payment

 

Sewa Guna Usaha (Leasing)

Definisi Sewa Guna Usaha
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Dalam segi pandangan hukum, kegiatan sewa guna usaha memiliki empat ciri, yaitu:
  1. Perjanjian antara lessor dengan lessee.
  2. Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.
  3. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset).
  4. Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktu kurang dari umur ekonomis barang.

Pihak-Pihak Dalam Kegiatan Leasing
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan leasing, antara lain:
  • Lessor, perusahaan yang bergerak dibidang leasing yang menyediakan barang yang akan di leasingkan.
  • Leassee, nasabah yang membutuhkan barang atau modal tersebut.
  • Supplier, perusahaan yang menyediakan barang yang akan dibeli oleh pihak lessor.
  • Bank, lembaga yang menyediakan dana untuk pembelian barang atau modal tersebut.
  • Asuransi, perusahaan yang akan menanggung resiko berdasarkan perjanjian dari adanya leasing.

Jenis-Jenis Leasing
Jenis-jenis leasing, antara lain:
  • Independent Lease, perusahaan yang berdiri sendiri atau tidak terkait (independent) dari supplier (bisa jadi produsen).
  • Captive Lease, pihak supplier membuat perusahaan leasing sendiri.
  • Lease Broker/Packager, perantara antara pihak lessee dan pihak lessor.

 
 

Pasar Valuta Asing

Definisi Pasar Valuta Asing
Pasar valuta asing merupakan suatu mekanisme dimana orang dapat mentransfer daya beli antarnegara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasional, dan meminimalkan resiko kerugian (exposure of risk) akibat terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang.

Fungsi Pasar Valuta Asing
Fungsi pasar valuta asing, antara lain:
  • Transfer daya beli (transfer of purchasing power) diperlukan terutama dalam perdagangan internasional dan transaksi modal yang biasanya melibatkan pihak-pihak yang tinggal di negara yang memiliki mata uang yang berbeda.
  • Penyediaan kredit.
  • Mengurangi resiko valuta asing.

Tujuan Transaksi Valuta Asing
Tujuan melakukan transaksi valuta asing, antara lain:
  • Untuk transaksi pembayaran
  • Mempertahankan daya beli
  • Mengirim  uang ke luar negeri
  • Mencari keuntungan
  • Pemagaran resiko (hedging)
  • Kemudahan berbelanja

Jenis-Jenis Transaksi
Kurs jual beli adalah nilai tukar antara dua mata uang dimana bank bersedia membeli atau menjual mata uang tersebut.
Jenis-jenis transaksi, antara lain:
1. Transaksi Spot, jual beli mata uang dengan penyerahan dan pembayaran antarbank yang akan diselesaikan pada dua hari kerja berikutnya. Tanggal penyelesaian transaksi disebut dengan tanggal valuta (value date).
Penyerahan dana dalam transaksi dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
  • Value today (value tod) disebut same day settlemen atau cash settlemen.
  • Value tomorrow (value torm) atau one day settlemen.
  • Value spot, penyerahan dilakukan dua hari setelah tanggal transaksi.

2. Transaksi Forward/Berjangka, transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Pembayaran biasanya dilakukan pada hari kedua setelah tanggal kontrak jatuh tempo.
Digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi.
Hedging (pemagaran resiko), transaksi yang dilakukan semata-mata untuk menghindari resiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs.

3. Transaksi Swap, pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah uanh dengan dua tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Yang umum adalah spot the forward.
Dilakukan nasabah dengan bank-nya dan bank dengan Bank Indonesia.


 

Rabu, 24 April 2013

Pasar Uang

Definisi Pasar Uang (Money Market)
Pasar uang (Money Market) adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek di perjualbelikan. Ciri-ciri pasar uang, antara lain:
  • Lebih menekankan pada kebutuhan kredit jangka pendek.
  • Mekanisme pasar adalah untuk mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.
  • Tidak diperlukan tempat tertentu.
 
Perbedaan Pasar Uang Dengan Pasar Modal
Adapun perbedaan antara pasar uang dengan pasar modal adalah:
1. Pasar Uang
  • Kredit jangka pendek.
  • Tempat jual-beli bersifat abstrak (pihak penjual-pembeli tidak harus bertemu).
  • Menggunakan sarana telekomunikasi.
  • Bersifat tidak terorganisir.
  • Tujuan penjual adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek, sedangkan tujuan untuk pembeli adalah mencari keuntungan semata.
2. Pasar Modal
  • Surat-surat berharga jangka panjang.
  • Bertemu dalam suatu tempat tertentu (bursa efek).
  • Diharuskan untuk bertatap muka.
  • Terorganisir, diawasi oleh badan pengawas pasar modal, terdapat di lokasi tertentu.
  • Tujuan untuk penjual adalah investasi dan ekspansi perusahaan, sedangkan tujuan pembeli adalah mencari keuntungan dan penguasaan perusahaan.
 
Instrumen Pasar Uang
Instrumen pasar uang, antara lain:
  1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  2. Sertifikat deposito
  3. Call Money
  4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
  5. Commercial Paper
  6. Banker's Acceptence
  7. Repurchase Agreement

Tujuan Pasar Uang
Tujuan dari adanya pasar uang, antara lain:
1. Pihak yang membutuhkan dana
  • Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
  • Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
  • Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
  • Pihak yang kalah kliring
2. Pihak yang menjual dana
  • Mencari penghasilan
  • Membantu pihak-pihak yang membutuhkan
  • Spekulasi



Hukum Perjanjian


·         Pengertian Hukum perjanjian
            Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
·         Definisi pengertian hokum perjanjian menurut para ahli
ü  Perjanjian (overeenkomst),menurut pasal 1313 KUH Perdata adalah sesuatu perbuatan dimana seseorang atau beberapa orang mengikat dirinya kepada seorang atau beberapa orang lain.
ü  Menurut para ahli hukum, ketentuan pasal 1313 KUH Perdata memiliki beberapa kelemahan, antara lain: (1) tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian, (2) tidak tampak asas konsensualisme, dan (3) bersifat dualisme. Sehingga menurut teori baru setiap pejanjian haruslah berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
ü  Menurut Abdulkadir Muhammad, perjanjian adalah suatu persetujuan di mana dua orang atau lebih saling mengikat diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Sedangkan menurut Setiawan, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum, di mana satu orang atau lebih mengingatkan dirinya atau saling mengingatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
·         Standar Kontrak
            Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
ü  Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
ü  Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
ü  Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
ü  Bentuk tertentu (tertulis)
ü  Dipersiapkan secara massal dan kolektif

·         Macam-macam Perjanjian
1.  Perjanjian bernama, yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan lain-lain.
2.   Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.
            Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:

1.   Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli.
2.     Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3.  Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
4.    Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan.
5.  Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan. 
6.   Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya. (a) Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) (b) Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka. (c) Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d) Perjanjian publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian ikatan dinas.
·         Unsur Perjanjian
Adapun unsur-unsur dari perjanjian adalah,
1.         Ada pihak-pihak (subyek), sedikitnya dua pihak
Pihak subyek dalam perjanjian adalah para pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian. Subyek perjanjian dapat berupa orang atau badan hukum. Syarat menjadi subyek adalah harus mampu atau berwenang melakukan perbuatan hukum.
2.         Ada persetujuan antara pihak-pihak yang bersifat tetap.
Unsur yang penting dalam perjanjian adalah adanya persetujuan (kesepakatan) antara pihak. Sifat persetujuan dalam suatu perjanjian di sini haruslah tetap, bukan sekedar berunding. Persetujuan itu di tunjukan dengan penerimaan tanpa syarat atas suatu tawaran,
3.         Ada tujuan yang akan dicapai.
Tujuan mengadakan perjanjian terutama untuk memenuhi kebutuhan para pihak itu, kebutuhan dimana hanya dapat dipenuhi jika mengadakan perjanjian dengan pihak lain. Tujuan itu sifatnya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak dilarang oleh Undang-Undang.
4.         Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak sesuai dengan syarat-syarat perjanjian.
5.         Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
Bentuk perjanjian perlu ditentukan, karena ada ketentuan Undang-Undang bahwa hanya dengan bentuk tertentu suatu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan terbukti. Bentuk tertentu biasanya berupa akta.
6.         Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Syarat-syarat tersebut biasanya terdiri dari syarat pokok yang akan menimbulkan hak dan kewajiban pokok.
·         Syarat Sahnya Perjanjian
1.   Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
ü  Unsur paksaan (dwang).
ü  Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang).
ü  Unsur penipuan (bedrog)
2. Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi:
ü  Orang –orang yang belum dewasa
ü  Mereka yang ditaruh dibawah pengampua
ü  Mereka yang telah dinyatakan pailit
ü  Orang yang hilang ingatan
3.   Suatu hal tertentu
4.   Suatu sebab yang halal (causa yang halal)
·         Saat Lahirnya Perjanjian
            Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.

·         Pelaksanaan dan Penghapusan Perjanjian
            Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :
ü  Ditentukan dalam perjanjian oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun. 
ü  Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun. 
ü  Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus. 
ü  Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
ü  Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak. 
ü  Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir. 
ü  Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.


Sumber :

Hukum Perjanjian


·         Pengertian Hukum perjanjian
            Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
·         Definisi pengertian hokum perjanjian menurut para ahli
ü  Perjanjian (overeenkomst),menurut pasal 1313 KUH Perdata adalah sesuatu perbuatan dimana seseorang atau beberapa orang mengikat dirinya kepada seorang atau beberapa orang lain.
ü  Menurut para ahli hukum, ketentuan pasal 1313 KUH Perdata memiliki beberapa kelemahan, antara lain: (1) tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian, (2) tidak tampak asas konsensualisme, dan (3) bersifat dualisme. Sehingga menurut teori baru setiap pejanjian haruslah berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
ü  Menurut Abdulkadir Muhammad, perjanjian adalah suatu persetujuan di mana dua orang atau lebih saling mengikat diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Sedangkan menurut Setiawan, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum, di mana satu orang atau lebih mengingatkan dirinya atau saling mengingatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
·         Standar Kontrak
            Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
ü  Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
ü  Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
ü  Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
ü  Bentuk tertentu (tertulis)
ü  Dipersiapkan secara massal dan kolektif

·         Macam-macam Perjanjian
1.  Perjanjian bernama, yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan lain-lain.
2.   Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.
            Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:

1.   Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli.
2.     Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3.  Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
4.    Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan.
5.  Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan. 
6.   Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya. (a) Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) (b) Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka. (c) Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d) Perjanjian publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian ikatan dinas.
·         Unsur Perjanjian
Adapun unsur-unsur dari perjanjian adalah,
1.         Ada pihak-pihak (subyek), sedikitnya dua pihak
Pihak subyek dalam perjanjian adalah para pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian. Subyek perjanjian dapat berupa orang atau badan hukum. Syarat menjadi subyek adalah harus mampu atau berwenang melakukan perbuatan hukum.
2.         Ada persetujuan antara pihak-pihak yang bersifat tetap.
Unsur yang penting dalam perjanjian adalah adanya persetujuan (kesepakatan) antara pihak. Sifat persetujuan dalam suatu perjanjian di sini haruslah tetap, bukan sekedar berunding. Persetujuan itu di tunjukan dengan penerimaan tanpa syarat atas suatu tawaran,
3.         Ada tujuan yang akan dicapai.
Tujuan mengadakan perjanjian terutama untuk memenuhi kebutuhan para pihak itu, kebutuhan dimana hanya dapat dipenuhi jika mengadakan perjanjian dengan pihak lain. Tujuan itu sifatnya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak dilarang oleh Undang-Undang.
4.         Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak sesuai dengan syarat-syarat perjanjian.
5.         Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
Bentuk perjanjian perlu ditentukan, karena ada ketentuan Undang-Undang bahwa hanya dengan bentuk tertentu suatu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan terbukti. Bentuk tertentu biasanya berupa akta.
6.         Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Syarat-syarat tersebut biasanya terdiri dari syarat pokok yang akan menimbulkan hak dan kewajiban pokok.
·         Syarat Sahnya Perjanjian
1.   Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
ü  Unsur paksaan (dwang).
ü  Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang).
ü  Unsur penipuan (bedrog)
2. Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi:
ü  Orang –orang yang belum dewasa
ü  Mereka yang ditaruh dibawah pengampua
ü  Mereka yang telah dinyatakan pailit
ü  Orang yang hilang ingatan
3.   Suatu hal tertentu
4.   Suatu sebab yang halal (causa yang halal)
·         Saat Lahirnya Perjanjian
            Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.

·         Pelaksanaan dan Penghapusan Perjanjian
            Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :
ü  Ditentukan dalam perjanjian oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun. 
ü  Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun. 
ü  Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus. 
ü  Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
ü  Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak. 
ü  Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir. 
ü  Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.


Sumber :

Rabu, 17 April 2013

HUKUM PERIKATAN

Definisi Hukum Perikatan
Dalam bahasa Belanda, perikatan disebut dengan "ver bintenis". Istilah perikatan ini umumnya dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan hal ini merupakan hal yang mengikat satu orang terhadap orang lain. Hal yang mengikat ini menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lainnya berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan terdapat dalam hukum harta kekayaan (law of property), hukum keluarga (law of family), hukum waris (law of succession), dan hukum pribadi (law of personal).
 
Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan KUHP Perdata terdapat tiga sumber dasar hukum perikatan, antara lain:
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang, hal ini dapat dibagi berdasarkan perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena perbuatan manusia.
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
 
Asas-Asas Hukum Perikatan
Asas-asas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni:
  1. Asas bebas berkontrak, terlihat di dalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  2. Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas. Asas ini dapat disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
Untuk sah-nya suatu perjanjian siperlukan empat syarat, antara lain:
  1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dalam hal yang pokok dari perjanjian tersebut.
  2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum; telah dewasa dan tidak dibawah pengampunan.
  3. Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci agar tidak terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
  4. Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan yang diperbolehkan oleh undang-undang kesusilaan atau ketertiban umum.
 
Wanprestasi dan Akibatnya
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wanprestasi, yaitu:
  • Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  • Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaiman yang dijanjikan.
  • Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
  • Akibat Wanprestasi
  • Akibat wanprestasi berupa hukuman, dsb. Adapun akibat dari wanprestasi, antara lain:
  • Membayar kerugian (ganti rugi).
  • Pembatalan perjanjian atua pemecahan perjanjian.
  • Peralihan resiko.
 
Penghapusan Hukum Perikatan
Penghapusan hukum perikatan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:
  • Pembaharuan utang
  • Perjumpaan utang (kompensasi)
  • Pembebasan utang
  • Musnahnya barang yang terutang
  • Pembatalan perikatan
  • Kadaluarsa
 
 
Sumber:
http://p4hrul.wordpress.com/2012/04/19/hukum-perikatan/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya/