Rabu, 10 April 2013

HUKUM PERDATA

PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dengan masyarakat. Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau yang lebih dikenal dengan sebutan BW (Burgelijke Wetboek).
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum "Private Materiil", yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas:
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Kekeluargaan
  • Hukum Benda
  • Hukum Waris
  • Hukum Perikatan

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT BW
Sistematika hukum perdata menurut BW terdiri dari empat buku, yaitu:
  1. Buku I : Tentang orang (van personen), yaitu memuat tentang hukum diri sendiri dan hukum keluarga.
  2. Buku II : Tentang benda (van zaken), yaitu memuat tentang hukum kebendaan serta hukum waris.
  3. Buku III : Tentang perikatan (van verbintenissen), yaitu memuat tentang hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  4. Buku IV : Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring, yaitu memuat tentang ketentuan alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi menjadi empat bagian, antara lain:
  1. Hukum Perseorangan atau Badan Pribadi (Personenrecht), memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili), dsb.
  2. Hukum Kekeluargaan (Familierecht), memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga atau kekeluargaan, seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dsb.
  3. Hukum Harta Kekayaan (Vermogenrecht), memuat peraturan-peraturan hukumyang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan, seperti perjanjian, milik, gadai, dsb.
  4. Hukum Waris (Erfrecht), memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia atau dengan kata lain hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum, yaitu:
  1. Hukum Publik adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum, yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
  1. Hukum Perdata dalam arti luas, yaitu hukum perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel).
  2. Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
  1. Hukum Perdata Adat, berlaku untuk sekelompok adat.
  2. Hukum Perdata Barat, berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing.
  3. Hukum Perdata Nasional, berlaku untuk setiap orang, masyarakat yang ada di Indonesia.
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata: Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.



Sumber:
http://bog91.blogspot.com/2010/04/hukum-perdata.html
http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perdata/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar