Kamis, 25 April 2013

Anjak Piutang (Factoring)

Definisi Anjak Piutang (Factoring)
Anjak Piutang merupakan perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).

Pihak-Pihak Anjak Piutang
Pihak-pihak yang terkait terhadap anjak piutang, antara lain:
  • Perusahaan anjak piutang, perusahaan yang menawarkan jasa anjak piutang
  • Klien/kreditur, pihak yang memakai anjak piutang
  • Nasabah/customer.debitur, pihak yang berhubungan dengan klien (perusahaan)

Kegiatan Anjak Piutang
Kegiatan anjak piutang, antara lain:
  • Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan
  • Pembelian piutang perusahaan
  • Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan

Biaya-Biaya Anjak Piutang
Biaya-biaya dalam anjak piutang, antara lain:
  1. Jasa tagih (service charge), biaya yang dibebankan klien berdasarkan prosentase. Prosentase ini dapat dilihat dari jumlah tagihan/besarnya tagihan dan tingkat kesulitan dalam penagihan tersebut.
  2. Biaya administrasi, diterima karena berhasil mengelola piutang suatu perusahaan.

Jenis-Jenis Anjak Piutang
Jenis-jenis anjak piutang berdasarkan pelayanan/jasa yang ditawarkan, antara lain:
  1. Full Service Factoring
  2. Resource Factoring
  3. Bulk Factoring
  4. Maturity Factoring
  5. Invoice Discounting
  6. Undisclosed Factoring
  7. Advance Payment

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar