·
Pengertian
Hukum perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk
mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala
konsekuensinya.
·
Definisi
pengertian hokum perjanjian menurut para ahli
ü Perjanjian
(overeenkomst),menurut pasal 1313 KUH Perdata adalah sesuatu perbuatan dimana
seseorang atau beberapa orang mengikat dirinya kepada seorang atau beberapa
orang lain.
ü Menurut
para ahli hukum, ketentuan pasal 1313 KUH Perdata memiliki beberapa kelemahan,
antara lain: (1) tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian,
(2) tidak tampak asas konsensualisme, dan (3) bersifat dualisme. Sehingga
menurut teori baru setiap pejanjian haruslah berdasarkan kata sepakat untuk
menimbulkan akibat hukum.
ü Menurut
Abdulkadir Muhammad, perjanjian adalah suatu persetujuan di mana dua orang atau
lebih saling mengikat diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta
kekayaan. Sedangkan menurut Setiawan, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum,
di mana satu orang atau lebih mengingatkan dirinya atau saling mengingatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih.
·
Standar
Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian
yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini
telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi
kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku.
Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
ü Isinya
ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
ü Masyarakat
(debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
ü Terbentur
oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
ü Bentuk
tertentu (tertulis)
ü Dipersiapkan
secara massal dan kolektif
·
Macam-macam
Perjanjian
1. Perjanjian bernama, yaitu merupakan
perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam
perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan
lain-lain.
2. Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur
dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri
perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak,
berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman,
perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal
balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah
pihak. Misalnya perjanjian jual-beli.
2. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas
beban. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan
bagi salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban
adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu
terdapat kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada
hubungannya menurut hukum.
3. Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian
umum (onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama
sendiri.
4. Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan
perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana
seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Sedangkan
perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri
untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan
perikatan.
5. Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil.
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak
telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.
6. Perjanjian-Perjanjian yang istimewa
sifatnya. (a) Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan
diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) (b)
Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu perjanjian dimana para pihak
menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka. (c) Perjanjian
untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d) Perjanjian publik: yaitu
perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena
salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian
ikatan dinas.
·
Unsur
Perjanjian
Adapun
unsur-unsur dari perjanjian adalah,
1. Ada pihak-pihak (subyek), sedikitnya
dua pihak
Pihak
subyek dalam perjanjian adalah para pihak yang terikat dengan diadakannya suatu
perjanjian. Subyek perjanjian dapat berupa orang atau badan hukum. Syarat
menjadi subyek adalah harus mampu atau berwenang melakukan perbuatan hukum.
2. Ada persetujuan antara pihak-pihak yang
bersifat tetap.
Unsur
yang penting dalam perjanjian adalah adanya persetujuan (kesepakatan) antara
pihak. Sifat persetujuan dalam suatu perjanjian di sini haruslah tetap, bukan
sekedar berunding. Persetujuan itu di tunjukan dengan penerimaan tanpa syarat
atas suatu tawaran,
3. Ada tujuan yang akan dicapai.
Tujuan
mengadakan perjanjian terutama untuk memenuhi kebutuhan para pihak itu,
kebutuhan dimana hanya dapat dipenuhi jika mengadakan perjanjian dengan pihak
lain. Tujuan itu sifatnya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan dan tidak dilarang oleh Undang-Undang.
4. Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Prestasi
merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak sesuai dengan
syarat-syarat perjanjian.
5. Ada bentuk tertentu, lisan atau
tulisan.
Bentuk
perjanjian perlu ditentukan, karena ada ketentuan Undang-Undang bahwa hanya
dengan bentuk tertentu suatu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan
kekuatan terbukti. Bentuk tertentu biasanya berupa akta.
6. Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi
perjanjian.
Syarat-syarat
tersebut biasanya terdiri dari syarat pokok yang akan menimbulkan hak dan
kewajiban pokok.
·
Syarat
Sahnya Perjanjian
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
ü Unsur
paksaan (dwang).
ü Unsur
kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada
objek hukum (barang).
ü Unsur
penipuan (bedrog)
2.
Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika
meliputi:
ü Orang
–orang yang belum dewasa
ü Mereka
yang ditaruh dibawah pengampua
ü Mereka
yang telah dinyatakan pailit
ü Orang
yang hilang ingatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal (causa yang halal)
·
Saat
Lahirnya Perjanjian
Menurut teori penerimaan
(Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai
dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua
belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum
untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain,
dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah
mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua
belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.
·
Pelaksanaan
dan Penghapusan Perjanjian
Ada
beberapa cara hapusnya perjanjian :
ü Ditentukan
dalam perjanjian oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan
bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah
3 tahun.
ü Ditentukan
oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta
warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.
ü Ditentukan
oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan
bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
ü Pernyataan
menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua
belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa
orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
ü Ditentukan
oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya
perjanjian antara para pihak.
ü Tujuan
Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah
satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian
akan berakhir.
ü Dengan
Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk
saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir
karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar