Definisi Sewa Guna Usaha
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Dalam segi pandangan hukum, kegiatan sewa guna usaha memiliki empat ciri, yaitu:
- Perjanjian antara lessor dengan lessee.
- Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.
- Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset).
- Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktu kurang dari umur ekonomis barang.
Pihak-Pihak Dalam Kegiatan Leasing
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan leasing, antara lain:
- Lessor, perusahaan yang bergerak dibidang leasing yang menyediakan barang yang akan di leasingkan.
- Leassee, nasabah yang membutuhkan barang atau modal tersebut.
- Supplier, perusahaan yang menyediakan barang yang akan dibeli oleh pihak lessor.
- Bank, lembaga yang menyediakan dana untuk pembelian barang atau modal tersebut.
- Asuransi, perusahaan yang akan menanggung resiko berdasarkan perjanjian dari adanya leasing.
Jenis-Jenis Leasing
Jenis-jenis leasing, antara lain:
- Independent Lease, perusahaan yang berdiri sendiri atau tidak terkait (independent) dari supplier (bisa jadi produsen).
- Captive Lease, pihak supplier membuat perusahaan leasing sendiri.
- Lease Broker/Packager, perantara antara pihak lessee dan pihak lessor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar