Selasa, 19 Maret 2013

Subjek dan Objek Hukum

A. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah setiap warga negara atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari 2 macam, antara lain:
1. Manusia
Manusia sebagai objek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya serta dijamin oleh hukum. Dalam Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Pasal 2 KUH Perdata menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Tetapi, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum dianggap tidak pernah ada, sehingga bukan termasuk subjek hukum.
Selain itu, ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu:
  • Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
  • Orang yang berada dalam pengampunanyang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk, pemboros.
  • Wanita yang dalam perkawinan berstatus sebagai istri.

2. Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum yang merupakan subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia. Jadi, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara, antara lain:
  • Didirikan dengan AKTA notaris
  • Didaftarkan dikantor panitera Pengadilan Negeri setempat
  • Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM
  • Diumumkan dalam berita negara RI
Badan hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
  1. Badan hukum privat (Ptivate Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu.
  2. Badan hukum publik (Public Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak atau negara umumnya.


B. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Bagian-bagian objek hukum dapat dibedakan menjadi:
  1. Benda bergerak, yaitu benda yang meurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan enjadi 2 macam, yaitu benda bergerak karena sifatnya (co: mobil, motor, meja, komputer, dll), dan benda bergerak karena ketentuan UU (co: saham, obligasi, tagihan, cek, dll).
  2. Benda tidak bergerak, yaitu penyerahan benda tetapi terlebih dahulu dilakukan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu benda tidak bergerak karena sifatnya (co: pohon, tanah), benda tidak bergerak karena tujuannya (co: mesin pabrik), dan benda tidak bergerak karena ketentuan UU (co: hipotik).
Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal, yaitu:
  1. Bezit (kepemilikan)
  2. Levering (penyerahan)
  3. Verjaring (kadaluarsa)
  4. Bezwaring (pembebanan)
Secara garis bsar, benda dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
  1. Benda yang bersifat kebendaan (dapat diraba, dilihat, dan dirasakan)
  2. Benda yang bersifat tidak kebendaan  (hanya dapat dirasakan oleh panca indera saja)
Hak-hak kebendaan, antara lain:
  • Hak Mutlak
  • Hak Nisbi
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) didasarkan pada pasal-pasal, antara lain:
  • Pasal 1131 KUH Perdata menyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada ataupun yang akan ada, baik itu bergerak ataupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang telah dibuatnya.
  • Pasal 1132 KUH perdata menyatakan bahwa harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila memenuhi persyaratan antara lain:
  • benda tersebit bersifat ekonomis
  • benda tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain



Sumber :
http://dhonyaditya.wordpress.com/2012/03/17/subjek-dan-objek-hukum/
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/03/31/subyek-dan-objek-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar