Selasa, 12 Maret 2013

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

I. Pengertian Hukum

A. Definisi Hukum
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental.  Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak. Sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

B. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. 2 macam sumber-sumber hukum, antara lain:
  1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
  2. Sumber-sumber hukum formiil
  • Undang-Undang (Statue), ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
  • Kebiasaan (Custom), ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
  • Keputusan Hakim (Jurisprudensi),  ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
  • Traktat (Treaty), ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

C. Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
  1. Pro. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn ~ Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
  2. Prof. Subekti, S.H ~ Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan "keadilan" tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tu ntutan "ketertiban" atau "kepastian hukum".

D. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
  • Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
  • Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Tujuan dari adanya kodifikasi hukum, antara lain:
  • Kepastian hukum
  • Penyederhanaan hukum
  • Kesatuan hukum
Sebagai contoh  dari kodifikasi hukum, yaitu:
Di Indonesia ~>
  • Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
  • Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Di Eropa ~>
  • Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
  • Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.

E. Kaidah atau Norma
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Berikut ini macam-macam norma dapat dibedakan menjadi 4 macam, antara lain:
  1. Norma Agama, adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 
  2. Norma Kesusilaan, adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
  3. Norma Kesopanan, adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. 
  4. Norma Hukum, adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.


II. Hukum Ekonomi
A. Ekonomi 
Ekonomi berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

B. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
  2. Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Sumber hukum ekonomi meliputi:
  • Perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
  • Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia, antara lain:
  • Asas manfaat
  • Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
  • Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
  • Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
  • Asas usaha bersama atau kekeluargaan
  • Asas demokrasi ekonomi.
  • Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Susunan dasar hukum ekonomi Indonesia, yaitu :
  • UUD 1945
  • TAP MPR
  • Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • SK Menteri
  • Peraturan Daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi berdasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya, antara lain:
  • Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
  • Hukum ekonomi pertambangan.
  • Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
  • Hukum ekonomi bangunan.
  • Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
  • Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
  • Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
  • Hukum ekonomi angkutan.
  • Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.


Sumber:
http://vahmy76.wordpress.com/2012/03/31/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
http://kammilashaffirah.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-indonesiaadalah-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar