Sabtu, 10 Maret 2012

Sistem Perekonomian Indonesia

Nama : Septia Dwiyanti
Kelas : 1EB10
NPM  : 26211680


SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

  1. Arti Sistem
Banyak ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai arti sistem. Namun, apapun pendapatnya suatu perlu memiliki ciri-ciri, antara lain:
·         Setiap sistem memiliki tujuan
·         Setiap sistem mempunyai ‘batas’ yang memisahkannya dari lingkungan
  • Walaupun mempunyai batas, sistem tersebut bersifat terbuka, dalam arti berinteraksi juga dengan lingkungannya
  • Suatu sistem dapat terdiri dari subsistem yang biasa disebut dengan unsur, bagian, atau komponen
  • Sistem tersebut tidak hanya merupakan bagian-bagian, unsur, atau komponen saja, melainkan suatu kebulatan yang utuh dan padu, atau memiliki sifat ‘wholism’
  • Saling berhubungan dan saling ketergantungan antara sistem intern dengan sistem ekstern
  • Sistem sering disebut sebangai ‘processor’ atau ‘transformasi’ karena setiap sistem melakukan kegiatan atau proses transformasi atau prosen mengubah masukan menjadi keluaran
  • Terdapat mekanisme kontrol dengan memanfaatkan tersedianya umpan balik
  • Mempunyai kemampuan mengatur diri sendiri dan menyesuaikan diri dengan lingkungan secara otomatis

   2.Perkembangan Sistem Perekonomian
   a)    Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis)
Dalam buku Adam Smith dengan judul ‘The Teory of Sentiments’ (1959) menjadi kerangka moral bagi ide-ide ekonominya. Dasar bekerjanya sistem ini adalah adanya kegiatan ‘invisible hand’ atau tangan-tangan yang tidak kelihatan. Dasar ini berasal dari paham kebebasan yang sejalan dengan pandangan ekonomi kaum klasik, dimana mereka menganut paham ‘Laissez faire’, yang menghendaki kebebasan melakukan kegiatan ekonomi dengan seminim mungkin campur tangan pemerintah.
Kaum klasik berpendapat sepertiitu, karena mereka menganggap bahwa kegiatan ekonomi/pasar terjadi dengan sendirinya. Mekanisme pasar yang mengaturnya dan permintaan penawaran yang akan mewujudkannya. Dasar pemikiran kaum klasik, antara lain:
  • Hukum ‘SAY’ yang mengatakan bahwa setiap komoditi yang diproduksi tentu ada yan membutuhkannya.
  • Harga setiap komoditi bersifat fleksibel.
Menurut kaum klasik, tugas pemerintah adalah mengelola kegiatan yang tidak efisien jika ditangani oleh pihak swasta, dan membantu memperlancar serta menciptakan kondisi yang mendukung kegiatan ekonomi yang sedang berlangsung.
Dengan kondisi perekonomian seperti itu, pemerintah memiliki 3 tugas yang penting, yaitu:
  • Berkewajiban melindungi Negara dari kekerasan dan serangan Negara liberal lainnya. 
  • Melindungi setiap anggota masyarakat sejauh mungkin dari ketidakadilan atau penindasan oleh anggota masyarakat lainnya atau mendirikan badan hukum yang dapat diandalkan.
  • Mendirikan dan memelihara beberapa institusi atau saran untuk umum yang tidak dapat dibuat oleh perorangan karena keuntungan yang di dapat terlalu kecil sehingga tidak dapat menutupi biayanya.
Secara umum karakteristik sistem keonomi liberal/kapitalisme adalah:
  • Faktor-faktor produksi (tanah, modal, tenaga kerja, kewirausahawan) dimiliki dan dikuasai oleh pihak swasta
  • Pengambilan keputusan ekonomi bersifat desentralisasi, diserahkan kepada pemilik faktor produksi dan akan dikoordinir oleh mekanisme pasar yang berlaku
  • Ransangan insentif atau umpan balik diberikan dalam bentuk utama materi sebagai sarana memotivasi para pelaku ekonomi

    b)   Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Ide mengenai sistem ekonomi etatisme dicetuskan oleh Karl Max, yang diilhami dengan penderiaan para buruh sebagai ulah dari kapitalisme. Dalam sistem ini, kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur oleh negara. Tahap ide etatisme yaitu dimana prinsip ekonominya adalah ‘setiap orang memberi (kepada masyarakat) menurut kemampuannya, dan setiap orang menerima sesuai dengan karyanya’. Lalu berkembang menjadi ‘setiap seseorang memberi sesuai dengan kemampuannya, dan setiap oang menerima menurut kebutuhannya.
Sistem sosialis sendiri terdiri dari:
Sistem sosialis pasar, dengan karakteristik:
  • Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah/negara .
  •  Pengambilan keputusan ekonomi bersifat desentralisasi dengan dikoordinasi oleh pasar.
  • Ransangan dan insentif diberikan berupa material dan moral, sebagai sarana motivasi bagi para pelaku ekonomi.
Sistem sosialis terencana (komunis), dengan karakteristik:
  • Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah/negara.
  • Pengambilan keputusan ekonomi bersifat sentralisasi dengan dikoordinasi oleh pasar.
  • Ransangan dan insentif diberikan berupa material dan moral, sebagai sarana motivasi bagi para pelaku ekonomi.
Dengan semakin berkembangnya kesadaran masyarakat dan tuntutan perekonomian internasional, sistem sosialis terencana ini mulai ditinggalkan. Dan akhir-akhir ini dengan mulai pecahnya negara-negara berpaham komunis, yang di dalam sistem perekonomiannya cenderung bersifat sosialis.

c)    Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran ini merupakan kombinasi ‘logis’ dari ketidaksempurnaan sistem ekonomi sebelumnya (liberalis dan etatisme). Sistem campuran mencoba mengkombinasikan kebaikan dari kedua sistem tsb, diantaranya menyarankan perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan ekonominya.

  3. Sistem Perekonomian Indonesia
Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok. Sebagai contoh, semasa hidupnya Bung Hatta, ia mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi, namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru melanggar dasar ekonomi koperasi. Demikian juga dengan tokoh ekonomi, Sumitro Djojohadikusumo menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan selanjutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan Sistem Ekonomi Pancasila yang di dalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Menurut UUD’45 sistem perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23,27, 33, dan 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif, antara lain:
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. 
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaanya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula. 
  • Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat. 
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan demikian, di dalam perekonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya:
  • Free Fight Liberalism, yaitu adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. 
  • Etatisme, yaitu keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
  • Monopoli, yaitu suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti ‘keinginan sang monopoli’.
Iklim kebangsaan setelah orde baru menunjukkan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang sesuangguhnya diinginkan rakyat Indonesia. Semua tokoh negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi dalam nilai-nilai yang telah tersirat dalan UUD’45. Dengan demikian, sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila menjadi satu-satunya acuan bagi pelaksanaan kegiatan ekonomi selanjutnya.
Awal orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir diseluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi. Rehabilitasi ini ditujukan untuk:
  • Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa paham dan sistem perekonomian yang lama (liberal/kapitalisdan etatisme/komunis). 
  • Menurunkan dan mengembalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan danpeningkatan kegiatan ekonomi secara umum.

   4.Para Pelaku Ekonomi
Dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yaitu:
  • Sektor pemerintah
  • Sektor swasta, dan 
  • Koperasi
Peran BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain:
  • Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. 
  • Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
  • Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi. 
  • Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Latar belakang pendirian BUMN, antara lain:
  • Pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya. 
  • Pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksana pelayanan publik.
  • Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar.
  • Sumber pendapatan negara.
  • Hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan didanai oleh pampasan perang.
Tiga bentuk BUMN, antara lain:
  • PERJAN, maksud dan tujuan kegiatannya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • PERUM, maksud dan tujuan kegiatannya adalah melayani kepentingan masyarakat umum.
  • PERSERO, maksud dan tujuan kegiatannya adalah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia, antara lain:
  • Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka. 
  • Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. 
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

Sumber :
  • http://alfiantoromdoni.blogspot.com/2012/05/sistem-perekonomian-indonesia.html
  • http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar