Undang-Undang Perkoperasian
Diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33 ayat 1 Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama dengan berdasarkan asas kekeluargaan.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 No.116.
Dengan terbitnya UU No.25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku lagi UU No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI No.23 Tahun 1967, dan Tambahan Lembaran Negara RI No.2832 Tahun 1967.
Koperasi berasal dari kata co dan operation yang berarti kerjasama untuk mencapai tujuan. Dengan demikian, definisi koperasi dapat diartikan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan untuk mensejahterakan para anggotanya.
Berikut ini merupakan isi dari UU RI No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
BAB I
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Setiap anggota mempunyai hak:
Modal sendiri dapat berasal dari :
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Source:
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
Koperasi berasal dari kata co dan operation yang berarti kerjasama untuk mencapai tujuan. Dengan demikian, definisi koperasi dapat diartikan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan untuk mensejahterakan para anggotanya.
Berikut ini merupakan isi dari UU RI No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam UU ini yang dimaksud dengan: - Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah: - membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
Koperasi melaksanakan
prinsip Koperasi sebagai berikut: - keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
- pendidikan perkoperasian;
- kerja sama antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
Koperasi Primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Koperasi Sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
Pembentukan Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat Anggaran Dasar.Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: - daftar nama pendiri;
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta bidang usaha;
- ketentuan mengenai keanggotaan;
- ketentuan mengenai Rapat Anggota;
- ketentuan mengenai pengelolaan;
- ketentuan mengenai permodalan;
- ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
- ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status
badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
- Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
- Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
- Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
- Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
- Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
- Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
- Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
- Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan
dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan
perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Untuk
keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih
dapat:- menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
- bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
- Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
- Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
- Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
- Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
- Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
- Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
- Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
Setiap
anggota mempunyai kewajiban:- mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
- berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
- mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Setiap anggota mempunyai hak:
- menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
- memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
- meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
- mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
- memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
- mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi
terdiri dari:- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
- Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat anggota menetapkan:- Anggaran Dasar;
- kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
- pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
- rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
- pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
- pembagian sisa hasil usaha;
- penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
- Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
- Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
- Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
- Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
- Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
- Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
- Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan
tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur
dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
- Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
- Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
- Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
- Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
- Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
Pengurus bertugas: - Mengelola Koperasi dan usahanya;
- Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
- Menyelenggarakan Rapat Anggota;
- Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
- mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat
Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
- Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
- Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
- Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
- Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan
hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
- Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
- Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi
ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat
anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya:- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
- keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
- Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
- Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan
tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
- Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
- Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
- Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
Pengawas
bertugas:- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa
audit kepada akuntan publik.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
Modal Koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.Modal sendiri dapat berasal dari :
- simpanan pokok;
- simpanan wajib;
- dana cadangan;
- hibah.
- anggota;
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
- bank dan lembaga;
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
- sumber lain yang sah.
Pasal 42
- Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
- Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
- Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
- Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
- Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan
pinjam dari dan untuk :- anggota Koperasi yang bersangkutan;
- Koperasi lain dan/atau anggotanya.
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat
dilakukan berdasarkan :- Keputusan Rapat Anggota, atau
- Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
Keputusan
pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila :- terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
- kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh
Kuasa Rapat Anggota kepada;- semua kreditor;
- Pemerintah.
Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :- Nama dan alamat Penyelesai, dan
- Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
- Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
- Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
- Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
- Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
- Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
- Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak,
wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :- Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
- Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
- Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
- Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
- Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
- Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
- Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
- Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran
Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok,
simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
- Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
- Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
- Organisasi ini berasaskan Pancasila.
- Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
Organisasi tersebut melakukan kegiatan :- memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
- meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
- melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
- mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
- Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
- Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :- Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
- Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
- Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
- Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan
bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :- Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.
- Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
- Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
- Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
- Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
Dalam
rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :- menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
- menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan
memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki
status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah
memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku
sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.Source:
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar