Rabu, 20 November 2013

Tugas Bahasa Indonesia (3)


1. Perhatikan format daftar pustaka pada penulisan ilmiah (Scientific Research). Jelaskan dan berikan contoh untuk masing-masing jenis aturan yang digunakan dalam penulisan ilmiah, contohnya Sistem Harvard, Sistem Harvard Modified, Sistem Vancouver, Sistem Abjad, dan Sistem Nomor Urut.
Jawab :
Sistem Harvard
Sistem Harvard (Author-Date Style) merupakan penulisan daftar pustaka yang disusun secara abjad berdasarkan nama akhir penulis diikuti tahun penerbitan.
Langkah-langkah :
  • Menuliskan nama penulis secara alfabetis
  • Mengurutkan tahun publikasi dengan urutan pemunculan berdasarkan nama penulis secara alfabetis
  • Jika terdapat publikasi dari penulis yang sama maka dituliskan berdasarkan urutan tahun publikasi tersebut
  • Jika publikasi tersebut berada dalam tahun yang sama (penulis sama), maka publikasi tersebut ditulis dengan cara menambahkan huruf a, b, c … dan seterusnya yang berada tepat di belakang tahun publikasi.
  • Proses penulisan tersebut (poin 4) juga berlaku ketika menuliskan sitasi dalam naskah tulisan.
  • Nama tempat tulisan dari penulis tersebut dipublikasikan menggunakan huruf yang dicetak miring (italic)
  • Alamat Internet juga ditulis menggunakan huruf italic.
Contoh : Palmer, F. R. (1986). Mood and Modality, Cambridge, Cambridge University Press.

Sistem Harvard Modified


Sistem Vancouver
Sistem Vancouver (Author-Number Style) merupakan kutipan pada naskah yang diberi nomor berurutan dan susunan daftar pustaka mengikuti urutan seperti tercantum pada naskah dan tidak menurut abjad.
Langkah-langkah :
  • Nama tidak perlu diurutkan berdasarkan alfabetis
  • Menggunakan bullet angka
  • Angka tersebut menjadi rujukan dalam sitasi sebuah karya tulis yang dibuat
  • Nomor rujukan (referensi) yang ada di dalam karya tulis itu harus sama dengan urutan penulis yang ada dalam daftar pustaka
  • Tidak perlu mengurutkan tahun publikasi tulisan
Contoh : Grinspoon L, Bakalar JB. Marijuana: the Forbidden Medicine. London: Yale Univ Pr; 1993.

Sistem Abjad


Sistem Nomor Urut


2. Kalian temukan dan deskripsikan ketentuan penulisan artikel ilmiah dalam publikasi jurnal ilmiah.
Jawab :
  1. Judul
  2. Abstrak (abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maksimum 250 kata).
  3. Pendahuluan : pendahuluan memuat latar belakang penelitian secararingkas dan padat, dan tujuan.
    Dukungan  teori  tidak  perlu  dimasukkan  pada  bagian  ini,  tetapi  penelitian  sejenis
    yang sudah dilakukan dapat dinyatakan.
  4. Metode Penelitian : etode penelitian merupakan prosedur dan teknik penelitian. Antara satu penelitian
    dengan  penelitian  yang  lain,  prosedur  dan  tekniknya akan  berbeda.  Kalau  tidak
    berbeda,  berarti  penelitian  itu  hanya  mengulang  penelitian  yang  sudah  ada
    sebelumnya.   Tapi  bukan  berarti  harus  berbeda  semuanya.  Untuk  penelitian  sosial
    misalnya, populasi penelitian mungkin saja sama, tapi teknik samplingnya berbeda,
    teknik  pengumpulan  datanya  berbeda,  analisis  datanya  berbeda,  dan  lain.lain.
    Mohon diuraikan dengan jelas, bukan hanya mengopi dari penelitian lain. Kalau mau
    disertakan  penelitian  yang  dilakukan  termasuk  ke  dalam  kategori  penelitian  yang
    mana, mohon diperhatikan dengan baik, jangan asal mengopi. Bagian ini bisa dibagi
    menjadi beberapa sub bab, tetapi tidak perlu mencantumkan penomorannya.
  5. Pembahasan : bagian  ini  memuat  data  (dalam  bentuk  ringkas),  analisis  data  dan  interpretasi
    terhadap hasil. Pembahasan dilakukan dengan mengkaitkan studi empiris atau teori
    untuk interpretasi. Jika dilihat dari proporsi tulisan, bagian ini harusnya mengambil
    proporsi  terbanyak,  bisa  mencapai  50%  atau  lebih.  Bagian  ini  bisa  dibagi  menjadi
    beberapa sub bab, tetapi tidak perlu mencantumkan penomorannya.
  6. Penutup : bagian ini memuat kesimpulan dan saran. Kesimpulandan saran dapat dibuat dalam
    sub  bagian  yang  terpisah.   Kesimpulan  menjawab  tujuan,  bukan  mengulang  teori,
    berarti  menyatakan  hasil  penelitian  secara  ringkas  (tapi  bukan  ringkasan
    pembahasan).   Saran  merupakan  penelitian  lanjutan  yang  dirasa  masih  diperlukan
    untuk  penyempurnaan  hasil  penelitian  supaya  berdaya guna.   Penelitian  tentunya
    tidak selalu berdaya guna bagi masyarakat dalam satu kali penelitian, tapi merupakan
    rangkaian penelitian yang berkelanjutan.
  7. Daftar Pustaka : bagian  ini  hanya  memuat  referensi  yang  benar-benar  dirujuk;  dengan  demikian,
    referensi  yang  dimasukkan  pada  bagian  ini  akan  ditemukan  tertulis  pada  bagianbagian sebelumnya. Sistematika penulisannya adalah:
  • Menurut abjad
  • Tidak  perlu  dikelompokkan  berdasarkan  buku,  jurnal, koran,  ataupun berdasarkan tipe publikasi lainnya.  
  • Sistematika penulisan untuk buku: nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tahun publikasi.  Judul buku. Penerbit, kota.
  • Sistematika penulisan untuk jurnal: nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tahun publikasi. “Judul tulisan.”  nama jurnal. Volume, nomor. Penerbit, kota.  
  • Sistematika  penulisan  untuk  skripsi/tesis/disertasi:  nama  penulis  (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tahun lulus.  Judul skripsi/tesis/disertasi. Penerbit, kota.
  • Sistematika penulisan untuk artikel dari internet:  nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tanggal, bulan, dan tahun download.  Judul tulisan. Alamat situs.
  • Sistematika penulian untuk artikel dalam koran/majalah: nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tanggal, bulan dan tahun publikasi. “Judul tulisan.”  Nama koran.  Penerbit, kota.

3. Jelaskan, jika sumber informasi berupa buku atau majalah, data apa saja yang harus dicantumkan sesuai dengan cara yang berlaku?
Jawab :
Majalah Terbitan Berkala
Majalah terbitan berkala memiliki identifikasi : Nama Majalah,, Volume (Isi) dan Nomor Urut untuk setiap Volume, dan keteraturan terbitan, seperti bulanan (monthly) dengan 12 nomor/volume, kuartalan (quarterly) dengan 4 nomor/volume dan dua-bulanan (bi-monthly) dengan 6 nomor/volume. Untuk sumber dari majalah, Volume, Nomor dan nomor halaman-halaman di mana tulisan itu dikutip, ditulis sebagai berikut:

Vol. XIX, Nomor 6, pp.245-249. Bagi majalah di mana nomor halaman berjalan dari awal volume (misalnya awal volume XIX No.1), maka nomor volume tidak ditulis lagi.

Misalnya Vol.XIX: 245-249
Nomor Volume dapat juga berupa nomor arab. Misalnya Vol.19: 245-249

Jika nomor halaman selalui dimulai pada setiap nomor dari tiap volume, maka nomor majalah perlu ditulis.

Misalnya: 10 (3): 24-28, artinya Volume 10, Nomor 3, halaman 24-28

Dalam Chicago style, nama kota tidak ditulis lagi bagi journal yang telah mendunia, karena para
ilmuan yang terkait telah mengetahuinya. Bagi journal yang tidak terkenal atau terkenal terbatas ,
maka nama kota ditulis sesudah nomor volume, nomor majalah dan halaman di mana informasi berada dengan tanda baca “titik“ kemudian nama kota, diakhiri dengan tanda baca “titik-dua” dan nama pernerbit dari majalah tersebut.

Contoh: 10 (3): 24-28. Jakarta: Ikatan Surveyor Indonesia

Dalam bibliografi internasional juga dibakukan penulisan akronim dari journal tersebut dan akronim baku ini dipakai dalam daftar acuan. Lihat contoh-contoh di bawah ini: 33 Contoh ini diambil dari Journal “Marine Geodesy” yang mensyaratkan Chicago Style dipakai untuk penulisan ilmiah dalam Chicago Style.

1. Currie, R.G. 1974. Solar cycle signal in surface air temperature. J.Geophys.Res. 79:567- 5600
2. Chen, G., and R.Ezraty. 1999. Variations of southern ocean sea level and its possible relation
with Antarctic sea ise. Int. J. Rem. Sens. 20(1): 31-47
3. Brwon, W., W.Munk, F.Snodgrass, H.Mofjeld, and B.Zetler. 1975. Mode bottom experiment.
J. Phys. Oceano. 5:75-85
4. Brigham, E.O. 1973. The fast Fourier transform. New York:Prentice-Hall
5. Bendat, J.S., and A.G.Piersol. 1986. Random Data: Analysis and measurement procedures (2nded. rev. and expanded). New York: John Wiley & Sons

Analisis dari daftar acuan tersebut di atas: 4
No. 1: J.Geophys.Res. adalah akronim baku dari Journal of Geophysical Research dan ditulis dengan huruf miring (italic). Volume di mana tulisan itu dimuat adalah volume 79 dengan nomor urut 567-5600. Judul tulisan ditulis denga huruf kecil kecuali kata awal dengan huruf besar.
No.2 : Ada 2 penulis dan kata “and” di awali dengan koma (ini dalam bahasa Inggeris) dalam bahasa Indonesia saya usul tanpa koma dulu. Int. J. Rem Sens. Adalaj akronim baku untuk International Journal on Remote Sensing. Antarctic pakai huruf besar karena ini nama diri dari kutub selatan. 20(1):31-47 berarti volume 20 nomor 1 dan halaman 31 s/d 47. Ini berlaku untuk majalah-majalah yang nomor urutnya selalui dimulai dengan halaman 1 setiap nomor dalam volume tersebut.
No.3: J.Phys. Oceano. adalah singkatan baku dari Journal of Physical Oceangography. Volume 5
nomor urut 75 s/d85
No.4: Kalau contoh no. 1, 2 dan 3 tidak tercantum nama kota dan nama penerbitnya karena journal journal ini telah tercatat dalam daftar journal-journal terakreditasi dan dicatat dalam bibliografi internasional.

Dalam contoh No.4 adalah untuk buku. Judul buku ditulis dengan huruf miring dan Fourier dimulai dengan huruf besar karena ini berasal dari nama orang. Contoh nama penerbit dan kota di mana buku diterbitkan ditulis dengan nama kota diikuti tanda baca titik-dua dan nama penerbit. Nama negara sudah tidak dicantumkan lagi karena Prentice Hall sudah dikenal secara internasional. Bagi Indonesia, di mana majalah nasional kita belum tercatat dalam bibliografi internasional, sebaiknya nama majalah ditulis secara lengkap. Juga ditulis nama kota di mana majalah dan buku yang dikutip tersebut diterbitkan

Contoh:
Bock,Y., R. McCaffrey, J. Rais, and I. Murata. 1990. Geodetic studies of oblique plate
convergence in Sumatera. Eos Transaction 71: 857.

Keterangan: Eos Trans adalah akronim dari Earth Observation Systems Transaction, adalah publikasi berkala, Volume 71, halaman 857.



SUMBER:
http://meliyanaps.blogspot.com/2013/05/penulisan-metode-harvard-style.html
http://meliyanaps.blogspot.com/2013/05/penulisan-vancouver-style.html
http://pardede.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19064/Aturan+Penulisan+Artikel+Jurnal+Ilmiah+UG.pdf.
http://edi_mp.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/20476/Tata+Cara+Penulisan+Pustaka.

 

Sabtu, 19 Oktober 2013

Tugas Penalaran 2

NAMA  : SEPTIA DWIYANTI
NPM     : 26211680
KELAS  : 3EB11

1. Mengapa fungsi komunikasi bahasa disebut fungsi dasar? Mengapa pula disebut fungsi utama?
Jawab:
Disebut sebagai fungsi dasar karena bahasa sebagai alat komunikasi bagi manusia, baik komunikasi lisan maupun komunikasi tulis. Fungsi ini adalah fungsi dasar bahasa yang belum dikaitkan dengan status dan nilai-nilai sosial.

Pada saat kita menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi, kita sudah memiliki tujuan tertentu. Kita ingin dipahami oleh orang lain. Kita ingin menyampaikan gagasan dan pemikiran yang dapat diterima oleh orang lain. Kita ingin mempengaruhi orang lain. Lebih jauh lagi, kita ingin orang lain menanggapi hasil pemikiran kita.

Pada saat menggunakan bahasa sebagai komunikasi, berarti kita memiliki tujuan agar para pembaca atau pendengar menjadi sasaran utama perhatian seseorang. Bahasa dikatakan komunikatif karena bersifat umum. Selaku makhluk sosial yang memerlukan orang lain sebagai mitra komunikasi, manusia memakai dua cara komunikasi, yaitu verbal dan non-verbal. Sebagai sarana komunikasi, bahasa mempunyai fungsi utama. Dimana dapat dijelaskan bahwa komunikasi bahasa ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dnegan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasa, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Terutama pada penggunaan fungsi komunikasi pada bahasa asing, contoh bahasa sebagai alat komunikasi berupa : alat-alat itu digunakan untuk berkomunikasi (misalnya gerak badani, alat bunyi-bunyian, lukisan, gambar, dsb). Sebagai contoh masyarakat Indonesia lebih sering mengenal ungkapan "No Smoking", daripada "Dilarang Merokok", "Stop" untuk "Berhenti", "Exit" untuk "Keluar", "Time" untuk "Waktu". Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa.

Fungsi utama bahasa, seperti disebutkan diatas adalah sebagai alat komunikasi atau sarana untuk menyampaikan informasi (fungsi informatif). Tetapi, bahasa pada dasarnya lebih dari sekadar alat untuk menyampaikan informasi atau mengutarakan pikiran, perasaan, atau gagasan karena bahasa juga berfungsi sebagai:
- Untuk tujuan praktis: mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari.
- Untuk tujuan artistik: manusia mengolah dan menggunakan bahasa dengan seindah-indahnya guna pemuasan rasa estetis manusia.
- Sebagai kunci mempelajari pengetahuan-pengetahuan lain di luar pengetahuan kebahasan.
- Untuk tujuan filologis:mempelajari naskah-naskah tua guna menyelidiki latar belakang sejarah manusia selama kebudayaan dan adat istiadat,serta perkembangan bahasa itu sendiri.


2. Apa fungsi alami bahasa dan fungsi buatan?
Jawab:
Menurut Cecep Sumarna (2006:237), bahasa dapat digolongkan menjadi dua, yaitu bahasa alami (bahasa sehari-hari yang biasa digunakan) dan bahasa buatan. Masing-masing penggolongan ini memiliki cabang tertentu.

Bahasa alami dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Bahasa Isyarat
a. Bahasa isyarat buatan (berlaku khusus dan hanya untuk orang khusus). Bahasa dan simbol yang digunakan juga berlaku khusus dan hanya berlaku untuk orang-orang khusus. Misalnya, bahasa yang digunakan oleh orang-orang bodoh, hanya berlaku untuk orang bisu. Atau misalnya, simbol-simbol tertentu yang biasanya digunakan oleh para intel, biasanya digunakan dan hanya berlaku untuk para intel juga.

b. Bahasa isyarat biasa yang berlaku umum. Artinya dipahami bersama, yaitu menyetujui suatu rumusan yang dimintakan persetujuan kepadanya. Menggeleng juga sama, itu adalah bahasa isyarat biasa yang berlaku umum, yaitu tidak menyetujui apa yang dimintakan persetujuan kepada orang yang menggeleng itu.

2. Bahasa Biasa, biasanya digunakan untuk komunikasi harian. Simbol mengandung arti dalam suatu bahasa disebut kata. Arti yang dikandung disebut makna. Makna kata dalam bahasa biasa dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
a. Kata tertentu untuk arti tertentu. Dalam bahasa Indonesia disebut dengan denotasi. Denotasi adalah makna yang sebenarnya, misalnya puncak mengandung arti batas ketinggian sebuah gunung.

b. Kata tertentu untuk sesuatu tertentu yang berbeda atau memiliki makna yang dikandung oleh kata tertentu. Kata puncak tadi bisa memiliki arti lain ketika kalimat yang disusun menjadi : "Soeharto adalah puncak kesuksesan Republik Indonesia di zaman Orde Baru". Kata puncak untuk kalimat kedua tidak lain disebut konotatif.

Bahasa buatan, disusun berdasarkan pertimbangan akal semata. Kata yang terkandung dari jenis ini disebut dengan istilah, sedangkan arti yang terkandung disebut konsep.
a. Bahasa ishtilahi, rumusannya diambil dari bahasa biasa dan sering memunculkan kekaburan makna jika tidak diberi penjelasan sesuai dengan bidang keilmuan yang tercakup dari bahasa yang dimaksud, misalnya kata demokrasi. Kata ini dapat melahirkan ketidakjelasan makna jika tidak dijelaskan oleh mereka yang kompeten dibidang ilmu politik dan pendidikan kewarganegaraan.

b. Bahasa artifisial (logika matematika),adalah murni bahasa buatan. Bahasa ini sering disebut sebagai bahasa simbolis. Bahasa ini umumnya digunakan untuk rumusan logika matematika dan rumus logika statistik, misalnya (4 X 4 = 16) atau (43 X 20 = 680).


3. Apa yang disebut dengan metakomunikasi?
Jawab:
Metakomunikasi adalah suatu komentar terhadap si pembicara dan sifat hubungan antara yang berbicara, yaitu pesan di dalamnya menyampaikan sikap pengirim terhadap pendengar.

Metakomunikasi merupakan uraian yang menggambarkan hubungan antara komunikator dengan komunikan saat melakukan komunikasi. Metakomunikasi ini dapat berupa pesan verbal dan non-verbal. Berkomunikasi secara verbal dilakukan menggunakan alat/media bahasa (lisan dan tulis),sedangkan berkomunikais secara non-verbal dilakukan menggunakan media berupa aneka simbol, isyarat, kode, dan bunyi seperti tanda lalu lintas, sirene setelah itu diterjemahkan ke dalam bahasa manusia. Contohnya dengan tersenyum walaupun sedang menangis.





SUMBER:
http://ilmutuhan.blogspot.com/2011/05/asal-usul-bahasa.html
http://dimasamiluhur.blogspot.com/2013/06/tugas-softskill-ke-3.html
http://bahasa.kompasiana.com/2012/03/28/konsep-metakomunikasi-445589.html

 

Selasa, 01 Oktober 2013

Tugas Bahasa Indonesia (Logika 1)

ANALOGI
1. TEMBAKAU : ROKOK = ......
A. PISANG : GORENG
B. SUSU : KOPI
C. GARAM : ASIN
D. GANDUM : ROTI
E. PEDAS : CABE
Pembahasan :
Tembakau adalah bahan pembuatan rokok.
Gandum adalah bahan pembuatan roti.
Jadi, analogi antara tembakau yang merupakan bahan pokok pembuatan rokok adalah seperti gandum yang menjadi bahan pokok pembuatan roti.
Jawaban :
TEMBAKAU : ROKOK = GANDUM : ROTI (D)

2. BINTANG : GALAKSI : ALAM SEMESTA = .....
A. BUAH : KILO : KARUNG
B. SAYA : KITA : MEREKA
C. LAPAR : MAKAN : MINUM
D. HURUF : KATA : CERITA
E. JARANG : SERING : SELALU
Pembahasan :
Bintang membentuk galaksi lalu kumpulannya membentuk alam semesta.
Huruf membentuk kata-kata dan kumpulannya membentuk cerita.
Jadi, analogi antara kumpulan bintang yang berupa galaksi dan membentuk alam semesta adalah seperti kumpulan huruf yang berupa kata-kata lalu menjadi sebuah cerita.
Jawaban :
BINTANG : GALAKSI : ALAM SEMESTA = HURUF : KATA : CERITA (D)

3. SAYA : KAMI = .....
A. KITA : KAMI
B. KAMU : ENGKAU
C. DIA : MEREKA
D. KAMI : KALIAN
E. SAYA : ENGKAU
Pembahasan :
Saya --> bentuk jamak kami.
Dia --> bentuk jamak mereka.
Jadi, analogi dari saya yang merupakan kata ganti orang kesatu bentuk tunggal menjadi kami yang merupakan kata ganti orang kesatu bentuk jamak adalah seperti dia yang merupakan kata ganti orang ketiga bentuk tunggal menjadi mereka yang merupakan kata ganti orang ketiga bentuk jamak.
Jawaban :
SAYA : KAMI = DIA : MEREKA (C)

4. MAYA : KHAYAL = .....
A. NYATA : LAMUNAN
B. RUANG : PIKIRAN
C. TANGAN : RABA
D. SULAP : ILUSI
E. TERANG : BENDERANG
Pembahasan :
Maya dunia khayal.
Sulap dunia ilusi.
Jadi, analogi antara maya yang sifatnya khayal adalah seperti sulap yang sifatnya hanya berupa ilusi.
Jawaban :
MAYA : KHAYAL = SULAP : ILUSI (D)

5. MATA AIR : OASE = .....
A. KIJANG : TANDUK
B. SUMUR : SUMBER AIR
C. KERBAU : LEMBU
D. SAPI : HARIMAU
E. PADANG RUMPUT : SAVANA
Pembahasan :
Mata air disebut juga oase.
Padang rumput disebut juga savana.
Jadi, analogi antara istilah mata air yang sidebut oase adalah seperti istilah untuk padang rumput yang disebut savana.
Jawaban :
MATA AIR : OASE = PADANG RUMPUT : SAVANA (E)

 
SINONIM
1. MASYGUL = .....
A. STRESS
B. SEDIH
C. CERIA
D. GEMBIRA
E. SAKIT
Pembahasan :
- Masygul = sedih, duka, murung
- Stress = tertekan, depresi
- Sedih = duka, murung, pilu
- Ceria = riang
- Gembira = suka, ria, riang
- Sakit = keadaan tidak sehat
Jawaban :
MASYGUL = SEDIH (B)

2. KHALAYAK = .....
A. MASYARAKAT
B. RAKYAT
C. PUBLIK
D. ORANG
E. RAMAI
Pembahasan :
- Khalayak = publik, massa
- Masyarakat = penduduk, warga satu kawasan
- Rakyat = penduduk, warga  negara
- Publik = massa, khalayak
- Orang = individu
- Ramai = gaduh, bising
Jawaban :
KHALAYAK = PUBLIK (C)

3. RENDEZVOUZ = .....
A. PERSETUJUAN
B. RAHASIA
C. PERTEMANAN
D. PERTEMUAN
E. PENYUSUPAN
Pembahasan :
- Rendezvouz = pertemuan
- Persetujuan = perjanjian, kesepakatan
- Rahasia = hal tertutup
- Pertemanan = persahabatan
- Pertemuan = perjumpaan
- Penyusupan = terselubung, penyelundupan
Jawaban :
RENDEZVOUZ = PERTEMUAN (D)

4. KONTRADIKSI = .....
A. PERJANJIAN
B. DISKUSI
C. PENDATANGANAN KONTRAK
D. PERDEBATAN
E. PERTENTANGAN
Pembahasan :
- Kontradiksi = kontras, pertentangan, perlawanan
- Perjanjian = kesepakatan
- Diskusi = dialog, rapat
- Perdebatan = adu argumentasi, dialog
- Pertentangan = perlawanan
Jawaban :
KONTRADIKSI = PERTENTANGAN (E)

5. INVOICE = .....
A. KUITANSI
B. FAKTUR
C. BON
D. CEK
E. GIRO
Pembahasan :
- Invoice = faktur, tagihan
- Kuitansi = bukti pembayaran
- Faktur = tagihan
- Cek = cek pembayaran yang bisa dicairkan dengan nilai sebesar nominal tertulis
- Giro = cek mundur
Jawaban :
INVOICE = FAKTUR (B)


ANTONIM
1. LIBERAL >< .....
A. PEMBATASAN
B. DEMOKRASI
C. TERBUKA
D. BEBAS
E. TERTUTUP
Pembahasan :
- Liberal = bebas, tak terbatas
- Pembatasan = pengaturan, membatasi
- Demokrasi = pro rakyat, kerakyatan
- Terbuka = tidak terbatas
- Bebas =tak terbatas
Jawaban :
LIBERAL >< PEMBATASAN (A)

2. HARMONI >< .....
A. SETARA
B. SESUAI
C. SELARAS
D. COCOK
E. SUMBANG
Pembahasan :
- Harmoni =selaras, senada, sama
- Setara = sama, sesuai, setara, cocok
- Sumbang = kurang selaras, berbeda
Jawaban :
HARMONI >< SUMBANG (E)

3. SKEPTIS >< .....
A. SEMANGAT
B. YAKIN
C. RAGU
D. TIDAK YAKIN
E. PERJUANGAN
Pembahasan :
- Skeptis= curiga, ragu
- Semangat = gelora, spirit
- Yakin = percaya
- Perjuangan = usaha, pengorbanan
Jawaban :
SKEPTIS >< YAKIN (B)

4. TAKZIM >< .....
A. PATUH
B. TAAT
C. HORMAT
D. LANCANG
E. LAZIM
Pembahasan :
- Takzim = hormat
- Patuh = taat, nurut
- Lancang = kurang ajar, tidak hormat
- Lazim = biasa, lumrah
Jawaban :
TAKZIM >< LANCANG (D)

5. KOLEKTIF >< .....
A. KUMPULAN
B. GEROMBOLAN
C. SENDIRI
D. MANUAL
E. ANTRI
Pembahasan :
- Kolektif = kumpulan, banyak
- Gerombolan = rombongan, kumpulan, tim
- Sendiri = single
- Antri = berurutan
Jawaban :
KOLEKTIF >< SENDIRI (C)


LOGIKA
1. Semua orang yang hobi membaca senang dengan novel. Lena tidak senang dengan novel.
A. Lena tidak hobi membaca
B. Lena hobi membaca
C. Lena senang membaca cerita pendek
D. Lena senang membaca komik
E. Tidak dapat ditarik kesimpulan
Pembahasan :
Lena tidak senang dengan novel. Ini berarti Lena tidak hobi membaca karena semua orang yang hobi membaca senang dengan novel.
Jawaban :
Lena tidak hobi membaca (A)

2. Semua musisi senang bermain gitar. Beberapa artis tidak senang bermain gitar.
A. Beberapa artis senang bermain gitar
B. Ada artis yang senang bermain gitar
C. Tidak ada artis yang senang bermain gitar
D. Bermain gitar memang buka pekerjaan seorang artis
E. Beberapa artis bukanlah musisi
Pembahasan :
Beberapa artis tidak senang bermain gitar. Ini berarti beberapa artis bukanlah musisi karena semua musisi senang bermain gitar.
Jawaban :
Beberapa artis bukanlah musisi (E)

3. Semua kendaraan roda tiga dilarang masuk jalan tol. Becak adalah kendaraan beroda tiga.
A. Becak tidak dilarang masuk jalan tol
B. Becak dilarang masuk jalan tol
C. Becak harus masuk jalan tol
D. Becak boleh masuk jalan tol jika membayar lebih mahal
E. Tidak ada kesimpulan
Pembahasan :
Becak adalah kendaraan beroda tiga. Maka, becak dilarang masuk jalan tol karena semua kendaraan beroda tiga dilarang masuk jalan tol.
Jawaban :
Becak dilarang masuk jalan tol (B)

4. Semua pedagang kambing menyukai sate kambing. Pak Gesit seorang pedagang kambing.
A. Pak Gesit menyukai sate ayam
B. Pak Gesit tidak menyukai sate ayam
C. Pak Gesit tidak menyukai sate kambing
D. pak Gesit menyukai sate kambing
E. Pak Gesit juga penjual sate kambing
Pembahasan :
Pak Gesit seorang pedagang kambing. Jadi, Pak Gesit (pasti) menyukai sate kambing karena semua pedagang kambing menyukai sate kambing.
Jawaban :
Pak Gesit menyukai sate kambing (D)

5. Mahasiswa yang diterima melanjutkan ke S2 harus lulus tes potensi akademik. Anjar tidak diterima melanjutkan ke S2.
A. Anjar tidak mendaftar S2
B. Anjar tidak lulus tes potensi akademik
C. Anjar lulus tes potensi akademik
D. ANjar lupa mengikuti tes potensi akademik
E. Nilai Anjar belum keluar
Pembahasan :
Syarat melanjutkan ke S2 harus lulus tes potensi akademik. Jika Anjar tidak diterima melanjutkan ke S2 ini berarti Anjar tidak lulus tes potensi akademik.
Jawaban:
Anjar tidak lulus tes potensi akademik (B)






Sumber :
Soal-soal tes potensi akademik CPNS & SNMPTN

Jumat, 21 Juni 2013

Anti Monopoli dan Persaingan Pasar Tidak Sehat

PENGERTIAN ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.


ASAS DAN TUJUAN ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

KEGIATAN YANG DILARANG
Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

Penguasaan Pasar
Di dalam UU No.5/1999 Pasal 19, menyatakan bahwa kegiatan yang dilarang untuk dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu:
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
  • Oligopoli
  • Penetapan harga
  • Pembagian wilayah
  • Pemboikotan
  • Kartel
  • Trust
  • Oligopsoni
  • Integrasi vertikal
  • Perjanjian tertutup
  • Perjanjian dengan pihak luar negeri

PERJANJIAN YANG DILARANG PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
  • Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
  • Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
  • Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut.

SANKSI ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Pasal 36 UU Anti Monopoli
Salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli.

Pasal 48
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
  • pencabutan izin usaha; atau
  • larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
  • penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

 

 
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha/
http://kammilashaffirah.blogspot.com/2012/06/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-tidak.html
http://vahmy76.wordpress.com/2012/04/28/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/

Perlindungan Konsumen

PENGERTIAN KONSUMEN
Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk yang dibeli.

Menurut Hornby :
“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”

ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Asas Konsumen
Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.

Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

HAK-HAK KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

HAK PELAKU USAHA DALAM PASAL 6 UUPK
Hak-hak pelaku usaha dalam Pasal 6 UUPK adalah:
  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM PASAL 7 UUPK
Kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7 UUPK, antara lain:
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

SANKSI BAGI PELAKU USAHA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk:
  • Pengembalian uang atau
  • Penggantian barang atau
  • Perawatan kesehatan, dan/atau
  • Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana
Kurungan:
  • Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
  • Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

 
 
Sumber :
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/19/perlindungan-konsumen/
http://hendrafin.blogspot.com/2012/06/perlindungan-konsumen.html

Senin, 27 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

B. Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.

2. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.

3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.

C. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

D. Pengakuan Hak di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.

Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.

E. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri dari beberapa hak lainnya, antara lain:
  • Hak Moral : contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
  • Hak Ekonomi : hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis. contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat hak cipta, antara lain:
  • Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
  • Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
  • Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
  • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
 Jangka waktu perlindungan hak cipta adalah
  • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
  • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
  • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.

2. Hak Kekayaan Industri
a. Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
  • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
  • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.

b. Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.

c. Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.

d. Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.




Sumber :
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/24/hak-kekayaan-intelektual-haki/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/