A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani
hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau
reputasi komersial dan goodwill.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI)
atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa
Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan
suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak
Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas
benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa
suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut
hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna
bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk
kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti
terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan
manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk
mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan
dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi
peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,
HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa
maupun negara.
4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta
tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau
kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
D. Pengakuan Hak di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia
dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga
merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat
industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa
mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula
halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau
bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai
aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai
aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya
perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan
mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak
Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan
bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi
masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang
integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat
permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin
meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana
termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk
pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan
semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak
Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya
akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang
menghormati hasil karya cipta orang lain.
E. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur
tentang Hak Cipta adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri dari beberapa hak lainnya, antara lain:
- Hak Moral : contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
- Hak Ekonomi : hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis. contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat hak cipta, antara lain:
- Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
- Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
- Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
- Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
Jangka waktu perlindungan hak cipta adalah
- Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
- Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2. Hak Kekayaan Industri
a. Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU
No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun,
sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari Hak Paten ini
adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah
alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
- bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
b. Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut
atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang
bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh
Indonesia.
c. Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya:
busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d. Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu
restaurant.
Sumber :
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/24/hak-kekayaan-intelektual-haki/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar