Hukum
Dagang (KUHD)
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut
ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.
Sedangkan
hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan
antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate
legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat
mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata.
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para
pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Dalam sebuah perusahaan
pasti mempunyai seseorang pembantu yang mempunyai tujuan membantu agar
perusahaan yang dijalaninnya menjadi cepat selesai. Didalam perusahaan ada
pihak-pihak yang membantunya, antara lain Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi dua fungsi:
- Pembantu di dalam perusahaan, bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
- Pembantu di luar perusahaan, bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh
pengusaha (menurut UU), yakni:
- Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
- Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha
dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban
pengusaha
- Membuat pembukuan, mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
- Mendaftarkan perusahaannya, setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah
pemiliknya
- Perusahaan Perseorangan, merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
- Perusahaan Persekutuan, merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat dari status hukumnya
- Perusahaan berbadan hukum, merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya.
- Perusahaan bukan badan hukum, jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan
masyarakat
- Perusahaan swasta, merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah.
- Perusahaan negara, merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara
- Perseroan Terbatas, Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
- Koperasi, Koperasi adalah badan usaha atau organisasi yang dioperasikan utnuk kepentingan bersama khusunya membantu untuk melakukan usahanya.
- Yayasan, Yayasan adalah badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencati keuntungan.
- Badan Usaha Milik Negara. Badan usaha milik negara (BUMN) adaalah badan usaha yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
Sumber :
http://nessalaynorasuci.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar