Selasa, 16 Desember 2014

Contoh Kasus Benturan Kepentingan

Nama  : Septia Dwiyanti
NPM    : 26211680
Kelas   : 4EB11

Contoh Kasus Benturan Kepentingan dan Analisis Terhadap Kasus

Sampai saat ini penanganan terhadap kasus skandal Bank Century terus berlanjut, yaitu terkait dengan kasus dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun. Dana yang cukup besar yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik dengan cara menggelapkan dana nasabah. Alasan menyelamatkan Bank Century ini dilakukan untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih besar dari tahun 1998. Singkatnya, dalam kasus ini terjadi praktik perbankan yang tidak sehat.

Total dana talangan dengan jumlah Rp 6,7 triliun ini dilakukan dari bukan November 2008 sampai dengan Juli 2009. Jumlah yang fantastis sekali sehingga tidak mengherankan menjadi sorotan publik, dan DPR menuntut pertanggungjawaban pemerintah, LPS dan Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral diduga mengubah persyaratan CAR dengan maksud afar bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Dalam kasus ini mencerminkan bahwa lemahnya BI dalam mengawasi pengoperasian perbankan nasional sehingga merugikan keuangan negara yang tak sedikit.

Analisis:

Pada kasus skandal Bank Century, pemberian dana talangan atau bailout yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun ini menjadi sorotan dan perdebatan yang serius. Hal ini dapat berakibat serius terhadap nasabah yang mungkin akan mengurangi kepercayaannya terhadap perbankan di Indonesia.

Kasus Bank Century ini mencerminkan betapa lemahnya Bank Indonesia selaku bank sentral dalam mengawasan terhadap perbankan nasional. Kasus ini juga menimbulkan citra buruk pada dunia perbankan. Oleh karena itu, KSSK telah mengambil langkah-langkah untuk mengambil alih dan menyuntik sejumlah dana untuk menyehatkan meskipun pada akhirnya menimbulkan berbagai masalah.

Dilihat dari hukum, Bank Century terdeteksi melakukan pelanggaran tindak pidana oleh pemilik dan manajemen dengan cara penggelapan dana nasabah. Oleh pendapat para ahli kegiatan ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan korporasi, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban tindak pidana korporasi.



Sumber :
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/07/140716_bankcentury_101
http://lismaaja.blogspot.com/2012/01/kasus-bank-century.html
http://jurnalsrigunting.com/tag/studi-kasus-bank-century/
http://nasional.kompas.com/read/2012/11/29/09491274/Bank.Century.dan.Utang.Politik.KPK
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2069/1/skandal.bailout.bank.century



Tidak ada komentar:

Posting Komentar