Selasa, 11 November 2014

Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP)

Nama : Septia Dwiyanti
NPM   : 26211680
Kelas  : 4EB11

Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP)

1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Seorang akuntan dalam menjalankan profesinya membutuhkan pedoman yang disebut dengan kode etik profesi akuntan. Aturan untuk etika dalam kantor akuntan publik, antara lain:
  • Independensi, Integritas, dan Objektivitas
  • Standar umum dan Prinsip akuntansi
  • Tanggung jawab kepada Klien
  • Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
  • Tanggung jawab dan praktik lain

2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai entitas bisnis dinilai sama dengan entitas-entitas bisnis lainnya. Tetapi mungkin lebih kompleksnya, yaitu dituntut untuk lebih peduli terhadap masyarakat/publik daripada mencari keuntungan/laba.

3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis yang terjadi dalam profesi akuntansi yaitu apabila seorang auditor bekerja di jalan yang salah sehingga hasil audit dan opini yang telah dihasilkan menjadi tidak berguna. Akuntan publik sendiri merupakan suatu tempat dimana fungsinya yaitu untuk menilai apakah laporan yang telah dihasilkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku sehingga dapat diambil keputusan yang tepat.
Profesi akuntan saat ini tengah disorot tajam karena maraknya kecurangan-kecurangan yang terjadi di laporan keuangan baik yang disengaja ataupun tidak disengaja. Oleh karena itu diperlukan kepercayaan masyarakat guna meningkatkan kembali reputasi akuntan publik.

4. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan kesalahan, pasti akan mendapat hukuman, pun termasuk orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi. Skandal yang sering terjadi dan menjadi berita biasanya menyangkut soal akuntan publik. Salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994, yakni:
  • Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interpretasi atas kode etik yang ada
  • Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya.
  • Harus ada satu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan

5. Peer Review
Peer review biasanya digunakan menentukan kesesuaian makalah untuk dipublikasi (dalam bidang akademis). Peer review sendiri adalah proses regulasi atau proses evaluasi pada sebuah profesi yang relevan.

Kesimpulan:
Menurut saya, etika dalam kantor akuntan publik diperlukan. Apalagi tujuannya dituntut untuk lebih peduli terhadap masyarakat banyak. Jangan sampai krisis yang terjadi dalam profesi akuntansi dapat merusak nama baik akuntan publik yang menaunginya.Contohnya skandal ENRON yang merusak nama baik KAP-nya.
 
 




Sumber:
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=6&cad=rja&uact=8&sqi=2&ved=0CD0QFjAF&url=http%3A%2F%2Fopenstorage.gunadarma.ac.id%2Fhandouts%2FS1_Akuntansi%2FEtika%2520dan%2520Profesi%2520Akuntansi%2FKode%2520Etik%2520akuntan.ppt&ei=jshhVKzSHcSHuASZt4HoCw&usg=AFQjCNHJU5VvqWadwvfiURVunYMhzzFdXA&sig2=Pa83EDDJyvo7X0aqJfsK-A&bvm=bv.79189006,d.c2E
http://xsaelicia.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://www.slideshare.net/fuadrahardi/fuad-32880304
http://www.academia.edu/5638785/Makalah_KAP
http://muhammadsodikin.blogspot.com/2012/12/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar